Advertisement
Tahun 2026 menandai sebuah langkah penting dalam sejarah hukum Indonesia, di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Setelah bertahun-tahun bergantung pada hukum pidana peninggalan kolonial, Indonesia kini menegaskan kemampuannya merumuskan sistem hukum pidananya sendiri. Pembaruan ini tidak hanya sekadar pergantian aturan, melainkan sebuah penegasan bahwa hukum di Indonesia berakar pada nilai Pancasila dan realitas sosial bangsa.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam penegakan hukum pidana. Hukum tidak lagi dipahami semata sebagai alat penghukum, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan, memulihkan relasi sosial, dan melindungi martabat manusia. Kehadiran pidana alternatif, keadilan restoratif, serta perlindungan kelompok rentan menjadi penanda arah pembaruan ini.
Meskipun setiap pembaruan besar selalu disertai tantangan dalam praktiknya, KUHP dan KUHAP baru patut disambut sebagai peluang emas untuk memperkuat jati diri hukum nasional. Pembaruan ini diharapkan dapat membawa sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan responsif terhadap dinamika masyarakat Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Arah pembaruan KUHP baru terlihat jelas dari pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada penjara semata. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, yang diperjelas dalam Pasal 85 sebagai alternatif bagi tindak pidana ringan. Pergeseran ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 yang menekankan pencegahan, pemulihan keseimbangan, dan kemanusiaan.
KUHP juga memberikan panduan agar pidana penjara digunakan secara lebih selektif. Pasal 70 undang-undang tersebut mengarahkan hakim untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dalam kondisi tertentu, seperti bagi pelaku pertama kali atau perkara dengan dampak terbatas. Ketentuan ini menegaskan watak Indonesian Way dalam hukum pidana, yakni menempatkan keadilan substantif dan konteks sosial sebagai bagian dari pertimbangan hukum, bukan sekadar kepastian normatif.
Sementara itu, KUHAP baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, memperkuat jaminan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Pasal 30 mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan tersangka sebagai upaya mencegah penyiksaan dan intimidasi. Hak atas bantuan hukum ditegaskan sejak awal melalui Pasal 31 dan Pasal 32, sekaligus memperkuat peran advokat dalam menjaga pemeriksaan yang adil.
Advertisement
Selain itu, pengakuan eksplisit terhadap keadilan restoratif dalam Pasal 21, Pasal 7 huruf k, dan Pasal 24 ayat (2) huruf h menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak semata mengabdi pada penghukuman. Namun, juga pada pemulihan dan keadilan yang lebih manusiawi, termasuk melalui mekanisme Pengakuan Bersalah pada Pasal 78 untuk mengatasi penumpukan perkara.
Advertisement
Di atas kertas, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menawarkan arah hukum pidana yang lebih manusiawi dan kontekstual. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada tahap implementasi di lapangan. Transisi dari rezim hukum lama ke rezim baru menuntut kesiapan aparat penegak hukum, keseragaman pemahaman antarlembaga, serta tersedianya peraturan pelaksana yang memadai agar norma baru tidak hanya berhenti sebagai janji normatif.
Konsistensi penegakan hukum juga menjadi kunci keberhasilan pembaruan ini. Pendekatan Indonesian Way dalam hukum pidana akan kehilangan maknanya apabila pidana alternatif dan keadilan restoratif hanya diterapkan secara selektif. Terlebih jika praktik represif masih terus berlangsung, khususnya dalam perkara yang menyentuh kebebasan berekspresi, pembela lingkungan, dan kelompok rentan.
Tanpa pengawasan yudisial yang kuat dan akuntabilitas aparat, hukum acara pidana berisiko kembali menjadi alat kekuasaan, bukan pembatas kekuasaan. Oleh karena itu, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya, tetapi juga oleh keberanian semua pihak untuk menjadikannya sebagai instrumen keadilan substantif.
Advertisement
Advertisement
Bagi gerakan hak asasi manusia (HAM), hukum pidana selalu menjadi ruang paling rawan karena di sanalah negara menjalankan kekuasaan paling koersif. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru karenanya harus dibaca sebagai ujian etis tentang bagaimana negara menggunakan kewenangan tersebut terhadap warganya. Pembaruan hukum pidana tidak cukup diukur dari keberanian mengganti warisan kolonial dengan produk nasional semata.
Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa hukum tidak kembali menjadi instrumen yang menekan mereka yang sudah rentan, sementara pelanggaran yang berdampak luas justru diperlakukan lunak. Pada posisi demikian, netralitas hukum sering kali menjadi mitos yang menutupi relasi kuasa. Maka, sikap kritis dari masyarakat menjadi penyangga terakhir dalam mengawal proses ini.
Pengawasan publik, peran aktif advokat, sikap kritis akademisi, serta komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana ini benar-benar menjadi jalan menuju sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berakar pada nilai-nilai Indonesia. Mengawal hukum berarti memastikannya berpihak pada korban serta mereka yang lemah dan termarginalkan, bukan hanya tertib di atas kertas.
Advertisement
Jika konsistensi dapat dijaga, maka KUHP dan KUHAP baru akan menjadi instrumen transformatif yang memperkuat demokrasi, menumbuhkan kepercayaan publik, dan meneguhkan martabat bangsa di mata dunia. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana ini bukan hanya soal teknis perundang-undangan, melainkan juga tentang arah peradaban hukum Indonesia yang lebih berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews