Wamenkum Tegaskan Kesiapan APH dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej tegaskan kesiapan APH dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026, ditandai adaptasi cepat dan sosialisasi masif.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Penegasan ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa transisi hukum berjalan lancar.
Menurut Wamenkum Eddy, APH telah menunjukkan adaptasi cepat sejak kedua undang-undang tersebut resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Salah satu contoh nyata adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung mengimplementasikan ketentuan baru. Hal ini menunjukkan komitmen serius dari lembaga penegak hukum.
Kesiapan ini tidak hanya terlihat dari adaptasi cepat KPK, tetapi juga dari sosialisasi dan pelatihan masif yang telah dilaksanakan. Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri turut berperan aktif. Semua upaya ini memastikan pemahaman dan pelaksanaan hukum baru secara efektif.
Adaptasi Cepat KPK terhadap Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerapkan KUHAP baru dengan tidak menampilkan tersangka korupsi di depan layar saat konferensi pers. Tindakan ini sesuai Pasal 140 KUHAP baru yang melarang tindakan menimbulkan asas praduga bersalah. Adaptasi ini menunjukkan pemahaman mendalam KPK terhadap semangat undang-undang baru.
Selain itu, KPK juga telah menggunakan pasal-pasal baru dari KUHP dalam penyidikan kasus. Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru menjadi rujukan utama dalam penanganan perkara korupsi. Kedua pasal ini secara efektif menggantikan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebelumnya.
Kecepatan adaptasi KPK ini dipuji oleh Wamenkum Eddy sebagai respons yang sangat cepat. Hal ini membuktikan bahwa lembaga antirasuah tersebut responsif terhadap perubahan regulasi hukum. Penerapan ini menjadi preseden positif bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menghadapi KUHP dan KUHAP baru.
Sosialisasi dan Pelatihan Masif untuk Aparat Penegak Hukum
Wamenkum Eddy menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah intensif melakukan pelatihan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Sebanyak 11 kali pelatihan telah diselenggarakan oleh MA di berbagai wilayah. Setiap sesi pelatihan diikuti oleh sekitar 750 hakim dari berbagai tingkatan pengadilan.
Secara total, lebih dari 7.000 hakim di seluruh Indonesia telah mendapatkan sosialisasi komprehensif mengenai KUHP dan KUHAP baru. Pelatihan ini memastikan para hakim memiliki pemahaman yang seragam dan mendalam. Ini krusial untuk konsistensi putusan hukum di kemudian hari.
Tidak hanya MA, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri juga aktif dalam menyelenggarakan sosialisasi masif. Upaya ini mencakup berbagai tingkatan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memastikan semua pihak terkait siap menghadapi implementasi undang-undang baru secara menyeluruh.
Contoh Penerapan KUHP Baru di Lapangan
Wamenkum Eddy mencontohkan sebuah kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 9 Januari 2026 lalu. Dalam kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap seorang anak yang melakukan tindak pidana pencurian kabel. Barang yang dicuri juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan pemaafan hakim ini merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur secara eksplisit dalam KUHP baru. Kasus ini menunjukkan bagaimana KUHP baru memberikan fleksibilitas yang lebih besar. Hal ini memungkinkan pendekatan keadilan restoratif, terutama untuk pelaku di bawah umur.
Contoh konkret ini memperkuat keyakinan bahwa aparat penegak hukum sudah sangat siap dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Penerapan kedua undang-undang ini diharapkan membawa perubahan positif. Ini termasuk dalam penanganan kasus pidana dan perlindungan hak asasi manusia.
Sumber: AntaraNews