MKD DPR Pastikan APH Kepri Siap Implementasi KUHP KUHAP Baru, Fokus Reformasi dan Penanganan TPPO

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menegaskan aparat penegak hukum di Kepulauan Riau telah melakukan penyesuaian atas Implementasi KUHP KUHAP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, sekaligus mendorong reformasi dan penanganan TPPO.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MKD DPR Pastikan APH Kepri Siap Implementasi KUHP KUHAP Baru, Fokus Reformasi dan Penanganan TPPO
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun memastikan aparat penegak hukum di Kepulauan Riau siap menghadapi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, efektif 2 Januari 2026. Penyesuaian ini diharapkan membawa perubahan positif dalam penegakan hukum. (AntaraNews)

Batam, Kepulauan Riau - Aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyesuaian menyeluruh atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penyesuaian ini terhitung mulai 2 Januari 2026, menandai era baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, memastikan kesiapan tersebut setelah melakukan kunjungan kerja bersama Komisi III di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau implementasi KUHP dan KUHAP baru di tingkat daerah.

Adang Daradjatun menekankan pentingnya perubahan sikap dan proses di Polda Kepri serta Kejaksaan Tinggi Kepri seiring berlakunya regulasi baru ini. Ia menyatakan bahwa pendidikan dan arahan terkait perubahan tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh jajaran APH di Kepri.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 menjadi fokus utama kunjungan kerja MKD DPR RI ke Kepulauan Riau. Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengapresiasi upaya Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mempersiapkan jajarannya.

Adang menyatakan, “Ini penting sekali, tadi sudah dipaparkan oleh Kapolda dan Kajati Kepri terkait KUHP dan KUHAP baru ini sudah dilaksanakan pendidikan maupun arahan-arahan tentang perubahan sikap tindak lanjut terhadap peraturan baru ini sudah dilaksanakan.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen APH setempat dalam menyambut perubahan hukum.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, turut memastikan bahwa seluruh jajarannya telah memahami penerapan KUHP dan KUHAP baru. Pemahaman ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama undang-undang, yaitu menciptakan masyarakat yang betul-betul berkeadilan.

Menurut Kapolda Asep, “Kami melaksanakan secara baik undang-undang atau KUHP baru yang tujuannya masyarakat betul-betul menemukan keadilan dalam proses hukum yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian sampai nanti putusan pengadilan.” Hal ini menegaskan orientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.

Selain implementasi undang-undang baru, Adang Daradjatun juga menyoroti pentingnya reformasi kepolisian dan reformasi kejaksaan yang harus merambah hingga ke tingkat daerah. Reformasi ini diharapkan dapat mengubah sikap aparat penegak hukum menjadi pelayan masyarakat yang lebih baik.

Adang menjelaskan bahwa reformasi tersebut harus mampu menjadikan APH sebagai pelayan, pendidik, dan penuntut yang baik. Tujuannya adalah agar penegakan hukum dapat berjalan dengan optimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Bahwa reformasi kepolisian maupun kejaksaan betul-betul dapat mengubah sikap untuk menjadi pelayan masyarakat yang baik, menjadi pendidik yang baik, penuntut yang baik, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Adang.

Dalam kunjungan tersebut, MKD DPR RI juga menerima pemaparan mengenai berbagai permasalahan penegakan hukum di Kepri, termasuk kasus narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kasus lainnya. Komisi III DPR RI, sebagai mitra kepolisian dan kejaksaan, menyatakan dukungan penuh terhadap Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dukungan tersebut mencakup pendataan untuk pelaksanaan kegiatan di daerah, terutama terkait kurangnya biaya dan masalah pendidikan yang dihadapi APH setempat. Adang menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti di tingkat DPR RI serta kementerian atau lembaga terkait.

Komisi III DPR RI juga mendukung pembentukan organisasi baru di Polda Kepri, yaitu Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Pembentukan direktorat ini merupakan upaya konkret dalam penanganan TPPO, mengingat posisi Kepri sebagai tempat transit pelaku TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Adang menilai pembentukan Direktorat PPA dan PPO di tingkat Polda Kepri menjadi perhatian serius Komisi III. Ia menegaskan akan berdiskusi dengan Kapolri untuk penguatan organisasi, termasuk penambahan kapal patroli, mengingat pentingnya wilayah perbatasan Kepri.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi