Kejaksaan RI Siap Sukseskan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan penuh dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026, menandai era baru penegakan hukum di Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejaksaan RI Siap Sukseskan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026
Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan penuh dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026, menandai era baru penegakan hukum di Indonesia. (AntaraNews)

Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan hukum ini mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Kesiapan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat. Hal ini menandai langkah maju dalam modernisasi sistem peradilan pidana nasional.

Berbagai persiapan telah dilakukan Kejaksaan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga peningkatan kapasitas teknis para jaksa. Tujuannya adalah memastikan penanganan perkara berjalan seragam dan sesuai ketentuan baru di seluruh Indonesia.

Kejaksaan telah aktif menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Perjanjian kerja sama (PKS) telah diteken bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.

Secara teknis, Kejaksaan juga intensif melakukan peningkatan kapasitas jaksa melalui bimbingan teknis (bimtek) dan focus group discussion (FGD).

Pelatihan teknis kolaboratif lainnya turut digelar untuk memastikan pemahaman mendalam tentang implementasi KUHP dan KUHAP.

Dari sisi kebijakan teknis, Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang relevan.

Pedoman dan petunjuk teknis (juknis) terkait juga telah diperbarui bagi para jaksa di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan pola yang sama dan konsisten dalam penanganan perkara di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Standardisasi ini krusial demi memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.

RUU tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi