RKUHP
-
News •KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Kompolnas Perketat Pengawasan PolriPemberlakuan KUHAP masih memerlukan aturan pelaksana yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
-
News •Revisi KUHAP: Penyidik Diizinkan Menyita Benda Bergerak Tanpa Izin dari PengadilanKomisi III DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai salah satu poin dalam RUU KUHAP yang berhubungan dengan kewenangan penyidik.
-
News •Ketua Komisi III DPR: Sekarang Guru Cubit Murid Dipidana, Dulu Dipukul Penggaris Kayu Kita Jadi TertibKetua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebutkan, tidak semua pelanggaran hukum terutama yang ringan, harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
-
News •Draf RKUHAP Dinilai Bermasalah, Pakar Hukum: Terlalu Pro Aparat, Minim Perlindungan Warga!Pendekatan formalisme yang digunakan RKUHAP mengabaikan aspek perlindungan hak serta tak memberikan pemulihan terhadap pelanggaran prosedur.
-
News •RKUHAP 2025 Dinilai Tak Sinkron dengan KUHP NasionalRKUHAP 2025 dianggap tidak mampu menjamin keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum.
-
News •Menakar Untung Rugi Rehabilitasi 10 Tahun Bagi Terpidana Hukuman MatiDalam kurun waktu tersebut, akan dilihat 3 aspek bagi si terpidana yang menjadi dasar eksekusi. Yakni, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.
-
News •Wamenkum HAM Bicara Penerapan KUHP Baru Bagi Terpidana, Tetap Harus Ada Novum Jika PKEddy mengungkapkan, bagi seorang terpidana semisal telah lima tahun dipenjara namun semasa penahanan sesuai KUHP yang baru tetap harus melalui instrumen Peninjauan Kembali (PK). Dengan catatan melampirkan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
-
News •Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Solusi Over Kapasitas di LapasMenurut Wamenkumham, over kapasitas di dalam lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham.
-
News •Wamenkumham soal KUHP Nasional: Jangan Gunakan Hukum Pidana Ajang Balas DendamMenurut Eddy, tidak mudah mengubah pola pikir dengan menciptakan KUHP Nasional di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Sebab seringkali, pelaku kejahatan dihukum seberat-beratnya atas dasar rasa balas dendam.
-
News •Pemerintah Sosialisasi KUHP ke Aparat Penegak Hukum Mulai Juni 2023Sosialisasi ini dilakukan supaya para penegak hukum memiliki standar, frekuensi, parameter yang sama dalam mengimplementasi KUHP Nasional.
-
News •Wamenkum HAM Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Untuk Menjaga Marwah PresidenMenurut Eddy, perdebatan terkait pasal penghinaan presiden ada karena perbedaan pandangan antara ilmu hukum pidana dengan hukum tata negara. Di mana, pidana menempatkan negara di atas dan hal itu dinilainya berbeda dengan tata negara yang menyamaratakan.
-
News •Respons Wamenkumham soal Penolakan Saat Sosialisasi KUHP di UIN BandungEddy merasa senang dengan antusias mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati yang suportif. Ketika mengkritik, mereka tetap ada untuk berdiskusi atas kritik yang dilayangkan terhadap KUHP Nasional.
-
News •Komisi III Ingin KUHP Baru Disosialisasikan Terlebih Dahulu ke Penegak HukumIa menyebut, terkait restorative justice dan perubahan pasal-pasal terkait kebebasan menyampaikan pendapat yang jauh lebih terjamin di KUHP baru.
-
News •Gugatan Dianggap Prematur, MK Tolak Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden di KUHPMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden. Pasal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
News •Baru Berlaku Tiga Tahun Lagi, Gugatan Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun Ditolak MKMajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang memohon hakim menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor tidak diterima. Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa.
-
News •MK Tolak Gugatan Pengujian KUHPMenurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.
-
Sumut •Wujudkan Konsep Hukum yang Baru, Mahupiki dan FH USU Gelar Sosialisasi KUHP di MedanMasyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Sumatra Utara dan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (FH USU) bekerja sama menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Nasional. Acara ini digelar di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa pada Senin (9/1).
-
News •Pakar Nilai Aturan Penyidikan OJK Tak Ada Kepastian HukumSementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito membandingkan OJK di Indonesia dengan negara lain.
-
News •Sandiaga Bantah Ada Razia Hotel di Bandung Buntut Pengesahan KUHPMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan, razia hotel buntut berlakunya Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) baru adalah tidak benar alias hoaks. Hal itu disampaikan Sandiaga melalui akun sosial media pribadinya.
-
News •Sandiaga Minta Turis Tak Perlu Khawatir Pasal Zina UU KUHPSandiaga membuka pintu bagi wisatawan mancanegara untuk berlibur ke Tanah Air. Pihaknya juga sudah meluncurkan slogan bangga berwisata di Indonesia.