Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan, para pelaku tindak pidana yang sudah dijatuhi hukuman sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak serta merta akan lepas begitu saja setelah pemerintah menerapkan KUHP yang baru.
Hal itu dikatakan Eddy saat menjawab pertanyaan seorang tenaga pengajar Universitas di Riau yang mengkritisi pasal 3 dalam KUHP yang baru tentang ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan Perundang-undangan Pidana.
Eddy mengungkapkan, bagi seorang terpidana semisal telah lima tahun dipenjara namun semasa penahanan sesuai KUHP yang baru tetap harus melalui instrumen Peninjauan Kembali (PK). Dengan catatan melampirkan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
"Dia tetap harus menggunakan instrumen PK kembali dengan mengatakan 'ini ada perubahan UU saya dihukum lima tahun ternyata saya di 2026 saya tiga tahun penjara dan ancaman maksimal lima tahun'. Maka dia menggunakan itu sebagai novum untuk melakukan upaya hukum PK lalu MA akan memutuskan. Jadi tidak ada hal yang serta merta," kata Eddy saat sosialisasi KUHP Nasional di Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (17/5).
Advertisement
Penjalasan Pasal 3 KUHP
Eddy menjelaskan, dasar pembuatan pasal 3 KUHP yang baru merujuk dari pasal 1 ayat 2 KUHP yang berbunyi 'suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada'. Menurut Eddy, dari pasal itu memiliki arti yang sempit.
"Kita ambil di dalam doktrin hukum pidana 'yang menguntungkan' sehingga dalam KUHP nasional ini mengakui ada dua ajaran, formil dan materill terbatas," ujar Eddy.
"Ketika KUHP ini berlaku tahun 2026 dan ancaman hukuman pencurian itu tidak lagi lima tahun maka itu dianggap sebagai apa yang disebut suatu novum untuk melakukan alat-alat hukum yang luar biasa. Artinya, perubahan hukum itu tidak serta merta orang yang dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara lalu dibebaskan oleh lapas," kata dia.
DPR sebelumnya telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada saat penutupan paripurna ke-13 tahun sidang 2022/2023.
"Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak 1963 sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
"RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini," tambah dia.