Revisi KUHP
-
News •Revisi KUHAP: Penyidik Diizinkan Menyita Benda Bergerak Tanpa Izin dari PengadilanKomisi III DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai salah satu poin dalam RUU KUHAP yang berhubungan dengan kewenangan penyidik.
-
Politik •Fakta Unik: DPRD Jabar Dukung Penuh Aspirasi Aksi Demo Bandung, Termasuk Reformasi Polri dan RUU Perampasan AsetDPRD Jabar menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi aksi demo di Bandung, meliputi RUU Perampasan Aset, Revisi KUHP, penegakan hukum kasus demo, hingga dorongan kuat untuk Reformasi Polri. Simak detailnya!
-
News •Wamenkum HAM Bicara Penerapan KUHP Baru Bagi Terpidana, Tetap Harus Ada Novum Jika PKEddy mengungkapkan, bagi seorang terpidana semisal telah lima tahun dipenjara namun semasa penahanan sesuai KUHP yang baru tetap harus melalui instrumen Peninjauan Kembali (PK). Dengan catatan melampirkan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
-
News •Wamenkumham soal KUHP Nasional: Jangan Gunakan Hukum Pidana Ajang Balas DendamMenurut Eddy, tidak mudah mengubah pola pikir dengan menciptakan KUHP Nasional di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Sebab seringkali, pelaku kejahatan dihukum seberat-beratnya atas dasar rasa balas dendam.
-
News •Pemerintah Sosialisasi KUHP ke Aparat Penegak Hukum Mulai Juni 2023Sosialisasi ini dilakukan supaya para penegak hukum memiliki standar, frekuensi, parameter yang sama dalam mengimplementasi KUHP Nasional.
-
News •Wamenkum HAM Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Untuk Menjaga Marwah PresidenMenurut Eddy, perdebatan terkait pasal penghinaan presiden ada karena perbedaan pandangan antara ilmu hukum pidana dengan hukum tata negara. Di mana, pidana menempatkan negara di atas dan hal itu dinilainya berbeda dengan tata negara yang menyamaratakan.
-
News •Respons Wamenkumham soal Penolakan Saat Sosialisasi KUHP di UIN BandungEddy merasa senang dengan antusias mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati yang suportif. Ketika mengkritik, mereka tetap ada untuk berdiskusi atas kritik yang dilayangkan terhadap KUHP Nasional.
-
News •Komisi III Ingin KUHP Baru Disosialisasikan Terlebih Dahulu ke Penegak HukumIa menyebut, terkait restorative justice dan perubahan pasal-pasal terkait kebebasan menyampaikan pendapat yang jauh lebih terjamin di KUHP baru.
-
News •Gugatan Dianggap Prematur, MK Tolak Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden di KUHPMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden. Pasal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
News •Baru Berlaku Tiga Tahun Lagi, Gugatan Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun Ditolak MKMajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang memohon hakim menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor tidak diterima. Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa.
-
News •MK Tolak Gugatan Pengujian KUHPMenurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.
-
News •Sandiaga Minta Turis Tak Perlu Khawatir Pasal Zina UU KUHPSandiaga membuka pintu bagi wisatawan mancanegara untuk berlibur ke Tanah Air. Pihaknya juga sudah meluncurkan slogan bangga berwisata di Indonesia.
-
News •Penjelasan Kemenkumham soal Kalapas Jadi 'Lahan Basah' Terkait Pasal Hukuman MatiPlt Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan, pertimbangan pidana sudah berkelakuan baik tak hanya dari Kalapas. Menurutnya, ada unsur lain terkait yang ikut mengkaji.
-
News •Yasonna Minta Maaf Kalau KUHP Ada yang Tidak Sempurna dan Masih Kurang SosialisasiYasonna juga memohon maaf bila sosialisasi KUHP dianggap masih kurang maksimal. Menurut dia, pihak Kemenkum HAM sudah berupaya optimal agar UU KUHP tersosialisasikan.
-
News •UU KUHP Batalkan Seluruh Perda Terkait Perzinaan, Kecuali di AcehPlt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra menjelaskan, Aceh merupakan daerah khusus. Jadi Perda yang dibuat pemda Aceh masih berlaku meski ada UU KUHP.
-
News •Mahfud MD Beberkan Latar Belakang Revisi KUHP, Pertama Kali Dibuat PrancisKemudian, Prancis menjajah Belanda dari tahun 1811 hingga 1816. Lalu, KUHP itu diberlakukan di Belanda, hingga akhirnya Belanda membawa ke Indonesia.
-
News •Mahfud MD soal RKUHP buat Lindungi Rezim: Masih 3 Tahun Lagi, Buat Anda yang MenangMenjawab itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan KUHP baru baru diberlakukan 3 tahun lagi. Ia menyindir pihak-pihak yang menolak belum membaca pasal demi pasal secara utuh.
-
News •Menkumham: UU KUHP Masih Banyak Mispersepsi, Kurang Baca dan DipelintirYasonna sampai menyindir seorang pengacara kondang yang dinilai salah menafsirkan isi KUHP baru.
-
News •Pasal Perzinahan di UU KUHP, KSP: Kritik Perlu Diletakkan Pada PorsinyaSecara spesifik, dalam ketentuan terkait perzinahan misalnya, Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan mengatakan, ketentuan terkait perzinahan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.
-
News •KSP Sebut KUHP Baru Beri Jaminan Kebebasan Beragama Lebih BaikKSP menilai, komentar yang menganggap KUHP baru bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah opini keliru.