Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Baru Berlaku Tiga Tahun Lagi, Gugatan Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun Ditolak MK

Baru Berlaku Tiga Tahun Lagi, Gugatan Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun Ditolak MK

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang memohon hakim menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor tidak diterima. Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa.

Baru Berlaku Tiga Tahun Lagi, Gugatan Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun Ditolak MK