Pasal Penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus menuai pro kontra. Disebut-sebut pasal tersebut jadi pelindung rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena dibuat di-eranya.
Menjawab itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan KUHP baru baru diberlakukan 3 tahun lagi. Ia menyindir pihak-pihak yang menolak belum membaca pasal demi pasal secara utuh.
"Banyak yang belum baca. Wah ini presiden dihina diancam pidana, agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang," kata Mahfud dalam jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun' di kantornya, Kamis (15/12).
Padahal, kata Mahfud, KUHP baru akan diberlakukan pada 3 tahun lagi. Mahfud menegaskan, KUHP baru justru melindungi buat pihak yang nanti akan memenangkan Pemilu 2024.
"Ini berlaku saat Presiden Jokowi berhenti, berlaku tahun 2025. Lho ini berlaku untuk melindungi anda yang mau jadi presiden akan datang agar anda tidak dihina-hina," bebernya.
"Lalu dibilang untuk melindungi rezim, ini masih berlaku 3 tahun lagi, melindungi anda yang menang," tegasnya lagi.