Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, KUHP yang baru disahkan banyak orang-orang memelintir isi drafnya. Maka itu, Kementerian Hukum dan HAM akan gencar melakukan sosialisasi di masyarakat.
"Ini tidak mungkin kerja pemerintah. Ini adalah kerja kita bersama. Kalau DPR tidak setuju, nothing happen. Enggak ada yang terjadi. Benar bahwa masih banyak mispersepsi, kurang baca, dipelintir, ya tugas kita untuk sosialisasi," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Dia sampai menyindir seorang pengacara kondang yang dinilai salah menafsirkan isi KUHP baru.
"Bahkan kalau sekelas pengacara kondang apa masih salah memahami itu kan cukup menyedihkan juga lah," terang politikus PDIP ini.
Advertisement
Yasonna menjelaskan, pembahasan KUHP dilakukan bersama para profesor dan ahli hukum. Sampai melihat juga LSM. Kementerian Hukum dan HAM
"Draf itu dibuat oleh para begawan-begawan hukum pidana. Bukan orang sembarangan dalam hukum pidana, ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli hukum lainnya, sosiologi, psikologi. Bercampur baur di sana, yang mencoba memberi masukan. Bahkan ahli hukum adat. Masuknya beberapa ketentuan-ketentuan tentang pidana adat," tutupnya.