Wamenkum HAM Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Untuk Menjaga Marwah Presiden

Menurut Eddy, perdebatan terkait pasal penghinaan presiden ada karena perbedaan pandangan antara ilmu hukum pidana dengan hukum tata negara. Di mana, pidana menempatkan negara di atas dan hal itu dinilainya berbeda dengan tata negara yang menyamaratakan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Wamenkum HAM Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Untuk Menjaga Marwah Presiden
Wamenkum HAM Edward Omar. Antara

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkap alasan di balik pasal penghinaan presiden tetap ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Hal itu dijelaskan Eddy merespons cecaran mahasiswa yang banyak bertanya urgensi dan kritik terkait pasal penghinaan presiden.

Menurut Eddy, perdebatan terkait pasal penghinaan presiden ada karena perbedaan pandangan antara ilmu hukum pidana dengan hukum tata negara. Di mana, pidana menempatkan negara di atas dan hal itu dinilainya berbeda dengan tata negara yang menyamaratakan.

"Hak negara untuk menghukum dan melaksanakan pidana. Itu dia sudah menempatkan diri di atas warga negara. Jadi karakter ilmu itu turut membentuk karakter. Jadi bagi saya itu dialektika, jadi saya memahami teman-teman tata negara," kata Eddy saat sosialisasi KUHP Nasional di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/4).

Setelah itu, Eddy lalu menceritakan saat momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan tim penyusun RKUHP dulu. Ternyata, Jokowi juga turut menanyakan alasan pasal larangan penghinaan presiden tetap ada di RKUHP.

"Pertanyaan yang Anda (mahasiswa) debatkan itu kami saat dipanggil Presiden persis, pertama Presiden berkomentar soal pasal penghinaan terhadap presiden. Dengan bahasanya gaya orang Solo, 'ya saya dihina ini enggak apa apa kok'," kata dia sambil menirukan pernyataan Jokowi.

"Tapi kita tegas menjawab 'bukan buat Joko Widodo, ini buat marwah presiden'. Ketika kita bicara mengenai filosofis hukum pidana sekali lagi filosofis hukum pidana, itu adalah melindungi kepentingan," tambah Eddy.

Menjaga Marwah Presiden

Kepentingan itu adalah, kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan tiga kepentingan individu. Telah mengatur aturan larangan penghinaan presiden tersebut masuk kedalam kepentingan negara, dan berbeda dengan individu.

Karena menjadi Presiden turut melalui proses panjang hingga mendapatkan suara 50 persen plus 1 dari seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu artinya ada suatu kepentingan juga yang harus dijaga sebagai basis pendukung, maka aturan itu dipakai melindungi marwah Presiden.

"Ketika kita berbicara kepentingan individu nyawanya dilindungi, properti yg dilindungi, dan martabatnya dilindungi. Demikian juga ketika kita bicara mengenai negara, yang dilindungi tidak hanya keamanan negara. Tapi ada martabat ada marwah dari negara itu," tutur doa.

"Dan dalam konteks pasal penyerangan harkat dan martabat presiden itu yang kita jaga adalah marwah, dari kepala negara, marwah dari presiden," tambah dia.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada saat penutupan paripurna ke-13 tahun sidang 2022/2023.

"Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak 1963 sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

"RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini," tambah dia .

Rekomendasi