Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bercerita sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, KUHP pertama kali dibuat di Prancis pada tahun 1804.
"Jadi begini kitab hukum pidana yang berlaku saat ini, dulu dibuat pertama kali tahun 1804 di Prancis," ungkap Mahfud dalam jumpa pers catatan akhir tahun 2022 di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12).
Kemudian, Prancis menjajah Belanda dari tahun 1811 hingga 1816. Lalu, KUHP itu diberlakukan di Belanda, hingga akhirnya Belanda membawa ke Indonesia.
"Oleh Belanda kemudian itu diberlakukan di Indonesia setelah direvisi pada tahun 1871. Lalu berlaku dibawa ke Indonesia. Sejak 1918 berlaku itu resmi di Indonesia, tahun 1945 Indonesia merdeka, diberlakukan lagi sambil menunggu yang baru," ucapnya.
"Kita menunggu yang baru sejak merdeka itu baru selesai sekarang," sambung Mahfud.
Dirinya lalu menyinggung soal orang-orang yang kontra dengan UU KUHP yang baru disahkan. Menurutnya, jangan merasa sok paling benar sendiri.
"Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, terus kapan kalau mau menunggu orang setuju? Okelah sekarang masyarakat sipil ingin begini, coba itu masyarakat sipil dituruti, mari kita jadikan kitab undang undang, masyarakat yang tidak sipil atau masyarakat sipil yang lain yang marah, dikira dia benar sendiri," ujarnya.
Mahfud berujar, jika tidak setuju dengan UU KUHP bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berkata, warga negara mestinya mengikuti cara bernegara yang sudah disepakati.
"Orang lain setuju begini, kamu setuju begini, mari tempuh prosedur yang berlaku, ditetapkan di DPR, anda ga puas di DPR, sana ke MK. Kan gitu prosedur, terus mau cara apalagi. Bernegara kan seperti itu yang disepakat," kata Mahfud.