Wamenkumham soal KUHP Nasional: Jangan Gunakan Hukum Pidana Ajang Balas Dendam

Menurut Eddy, tidak mudah mengubah pola pikir dengan menciptakan KUHP Nasional di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Sebab seringkali, pelaku kejahatan dihukum seberat-beratnya atas dasar rasa balas dendam.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Wamenkumham soal KUHP Nasional: Jangan Gunakan Hukum Pidana Ajang Balas Dendam
Wamenkumham . ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menegaskan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru untuk mengubah pola pikir atau mindset atas hukum pidana.

Hal itu disampaikan saat saat sosialisasi KUHP Nasional, di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/4). Harapannya, hukum pidana modern tidak digunakan hukum sebagai ajang balas dendam.

"Hal terpenting dari ini semua adalah mengubah mindset dan pola pikir masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan Hukum pidana sebagai ajang balas dendam," kata Eddy saat pidatonya.

Tidak Mudah Godok KUHP Baru

Diakuinya, mengubah pola pikir seperti itu tidaklah mudah dengan menciptakan KUHP Nasional di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Sebab seringkali, pelaku kejahatan dihukum seberat-beratnya atas dasar rasa balas dendam.

"Tidaklah mudah bagi kami membentuk KUHP di tengah-tengah masyarakat yang multietnis, tapi setidaknya bisa memberikan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di masyarakat" terangnya.

Melalui modernisasi, dengan menganut filosofi pembalasan klasik (Dood -strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Dood-Doderstrafrecht- Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

KUHP Baru Kedepankan Restorative Justice

Selain itu, katanya, perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice. Di mana hukuman yang diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

Itu sebabnya, sosialisasi KUHP baru ini sangat penting. Termasuk menyasar anak-anak muda salah satunya lewat kegiatan Kumham Goes To Campus (KGTC). Sebelum berlaku efektif 2 Januari 2026.

"Ini merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Terutama sosialisasi KUHP baru yang kepada masyarakat" tuturnya.

Sosialisasi ke 16 Perguruan Tinggi

Sekadar informasi untuk sosialisasi di lingkungan akademis, Kemenkumham akan mendatangi 16 perguruan tinggi di berbagai provinsi.

Enam belas perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Syiah Kuala Aceh, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Bengkulu, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Diponegoro Semarang, dan Universitas Negeri Padang.

Berikutnya, sosialisasi KUHP baru dilakukan di Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Mulawarman Samarinda, Universitas Mataram, Universitas Halu Oleo Kendari, dan terakhir di Universitas Muhammadiyah Sorong.

Rekomendasi