Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan bahwa aturan yang sebelumnya mewajibkan penghapusan TikTok dari perangkat pemerintah federal kini tidak lagi berlaku untuk versi terbaru aplikasi tersebut di AS. Kebijakan baru ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah AS terhadap platform media sosial populer tersebut.
Pendapat hukum ini diterbitkan pada Kamis (16/7), enam bulan setelah operasional TikTok di AS dialihkan kepada sekelompok perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh investor asal AS. Pengumuman ini disampaikan di Istanbul, namun berlaku untuk kebijakan di Amerika Serikat.
Perubahan ini didasarkan pada restrukturisasi kepemilikan TikTok yang terjadi pada Januari lalu. Meskipun ByteDance, perusahaan induk berbasis di Beijing, masih mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9 persen, mayoritas saham kini dipegang oleh investor AS.
Advertisement
Advertisement
Perubahan Kebijakan dan Struktur Kepemilikan TikTok
Departemen Kehakiman AS, melalui Office of Legal Counsel, menyampaikan pendapat hukum setebal 12 halaman kepada Wakil Penasihat Hukum Presiden. Pendapat ini menyatakan bahwa larangan sebelumnya tidak relevan lagi dengan versi TikTok yang beroperasi saat ini di AS. Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki karakteristik kepemilikan yang menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya.
Pergeseran kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap perubahan struktur kepemilikan TikTok di Amerika Serikat. Pada Januari lalu, sekelompok investor mayoritas asal AS mengambil alih kepemilikan operasional TikTok di negara tersebut. Meskipun demikian, ByteDance tetap memegang 19,9 persen saham dalam operasional TikTok di AS.
Meskipun larangan federal dicabut, Departemen Kehakiman menegaskan bahwa lembaga-lembaga pemerintah tetap dapat melarang penggunaan aplikasi pada perangkat dinas. Larangan ini dapat diberlakukan dengan alasan pengelolaan tenaga kerja, termasuk untuk menjaga produktivitas karyawan.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Kekhawatiran Keamanan Nasional
Selama beberapa tahun terakhir, TikTok menghadapi pengawasan ketat di AS karena kekhawatiran terkait keamanan nasional. Ada kekhawatiran bahwa informasi sensitif milik pemerintah AS dapat diakses oleh pihak-pihak di China melalui aplikasi tersebut. Hal ini sempat membuat platform tersebut terancam dilarang beroperasi secara nasional di AS.
Pada akhir 2022, Kongres AS mengesahkan undang-undang bipartisan yang didukung oleh Partai Demokrat dan Republik. Undang-undang ini mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif untuk menghapus TikTok dari perangkat pemerintah federal. Aturan tersebut juga mencakup "setiap aplikasi atau layanan penerus yang dikembangkan atau disediakan oleh ByteDance Limited atau entitas yang dimiliki ByteDance Limited".
Pada tahun 2024, Kongres kembali mengesahkan undang-undang yang secara praktis akan melarang TikTok beroperasi di AS. Larangan ini akan berlaku jika ByteDance tidak melepaskan kepemilikan atas operasionalnya di negara tersebut. Namun, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman agar tidak menegakkan undang-undang tersebut sehari sebelum aturan itu berlaku.
Advertisement
Advertisement
Intervensi Presiden dan Kesepakatan Kepemilikan
Instruksi Presiden Trump untuk tidak menegakkan undang-undang larangan TikTok dilatarbelakangi oleh proses penyelesaian kesepakatan kepemilikan. Pemerintahannya saat itu sedang merampungkan kesepakatan terkait kepemilikan TikTok di AS. Ini menunjukkan upaya negosiasi yang kompleks di balik layar.
Kesepakatan penting ini akhirnya diselesaikan pada Januari, yang melibatkan pengambilalihan mayoritas kepemilikan operasional TikTok di AS oleh investor Amerika. Meskipun ByteDance tetap memiliki saham minoritas, perubahan ini dianggap cukup untuk meredakan kekhawatiran keamanan nasional yang mendasari larangan sebelumnya.
Dengan adanya struktur kepemilikan baru, Departemen Kehakiman menilai bahwa karakteristik yang menjadi sumber kekhawatiran Kongres telah berubah. Ini membuka jalan bagi pencabutan larangan TikTok pada perangkat pemerintah federal, meskipun pengawasan tetap berlanjut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews