Pemprov DKI Siap Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Baru di Bantargebang

Pada 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang sebagai langkah transisi untuk mengakhiri open dumping.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Pemprov DKI Siap Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Baru di Bantargebang
Area di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang. (Antara)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan penerapan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Rencana ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Agustus 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan praktik open dumping dan memperbaiki pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping (buang sampah di atas lahan) menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, dalam keterangan resmi yang dilansir oleh Antara pada Minggu (19/7/2026).

Ia menambahkan bahwa proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tidak terganggu. Dudi menjelaskan bahwa sistem controlled landfill melibatkan pengelolaan sampah dengan cara menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah tersebut.

"Setelah itu, sampah pada waktu tertentu akan ditutup secara berkala dengan menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor," jelasnya.

Menurut Dudi, penerapan sistem ini merupakan bagian dari Peta Jalan (Roadmap) Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang telah disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Selalu perbaiki sarana pengolahan sampah.

Dudi menjelaskan bahwa seiring dengan pelaksanaan sistem tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik yang berada di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang. Hal ini bertujuan agar semakin banyak sampah yang dapat diproses sebelum akhirnya ditimbun.

"Berdasarkan peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi 72,56 persen," ungkapnya. Di sisi lain, Dudi juga menyatakan bahwa sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru hanya mencapai 7,59 persen.

Menjelang kuartal III dan IV tahun 2026, ditargetkan porsi open dumping akan berkurang menjadi 50,34 persen. Sementara itu, penerapan sistem controlled landfill diharapkan dapat mencapai 8,39 persen, dan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditargetkan meningkat menjadi 20,28 persen.

"Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping diharapkan dapat dihentikan dan digantikan dengan sistem pengolahan sampah serta controlled landfill yang lebih aman dan terencana," jelas Dudi.

Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI sangat optimis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan mempercepat proses transformasi pengelolaan sampah di Jakarta.

“Kolaborasi itu bukan sekadar bertujuan mengakhiri praktik open dumping, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tutup Dudi.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Jakarta dapat memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di masa depan. Peningkatan fasilitas dan kerja sama yang solid antara berbagai pihak menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini.

Rekomendasi