Usai Rotasi 7 Pejabat DKI, Pramono Ingatkan Soal Payung Hukum

Pramono Anung merotasi tujuh pejabat DKI. Ia menegaskan keputusan harus berpayung hukum dan dibahas dalam rapat. Ini daftarnya.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Usai Rotasi 7 Pejabat DKI, Pramono Ingatkan Soal Payung Hukum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merotasi tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merotasi tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini disebut sebagai penyegaran dan penyempurnaan organisasi sekaligus untuk mempercepat pengambilan keputusan di Balai Kota.

Pramono meminta para pejabat yang baru dilantik bekerja konsisten serta tidak mengambil keputusan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Penegasan Soal Payung Hukum

Di hadapan pejabat yang dilantik, Pramono menekankan pentingnya konsistensi kerja dan kepatuhan terhadap aturan.

"Yang paling penting adalah segala sesuatunya harus dikerjakan secara konsisten. Kemudian saya selalu menekankan bahwa payung hukumnya harus jelas. Jangan bermain di luar payung hukum yang telah menjadi ketentuan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Percepatan Keputusan di Balai Kota

Ia menargetkan organisasi di Balai Kota bergerak lebih cepat, terutama dalam proses pengambilan keputusan.

"Tetapi intinya saya ingin secara organisasi di Balai Kota itu ada speed up, ada percepatan di dalam keputusan dan sebagainya. Karena bagi saya itu menjadi hal yang penting," kata Pramono.

Pramono juga menegaskan bahwa keputusan di lingkungan Balai Kota dibahas melalui rapat untuk memastikan proses yang transparan.

"Dan karena hampir semua keputusan di Balai Kota itu kita putuskan mulai dari rapat. Karena saya tidak pernah memutuskan di luar rapat. Maka dengan demikian, ini adalah hal yang menjadi transparan, semua orang tahu dalam pengambilan keputusan. Tinggal begitu diputuskan, harusnya segera dijalankan," ucapnya.

Pola Rotasi Ala Pemain Bola

Menurut Pramono, rotasi diperlukan agar komposisi tim di lingkungan Pemprov DKI semakin optimal dan adaptif terhadap kebutuhan.

"Karena saya adalah orang yang melihat dalam organisasi ini kan selalu harus ada penyempurnaan. Saya mengibaratkan seperti pemain bola ya, kadang-kadang main di kanan, di kiri, dan sebagainya," ujarnya.

Ia menambahkan, penataan posisi akan menyesuaikan kebutuhan organisasi sehingga fungsi pelayanan publik tetap berjalan efektif.

Dasar Hukum, Manajemen Talenta, dan Nama Pejabat

Untuk memastikan rotasi berjalan sesuai ketentuan, penempatan pejabat dilakukan melalui manajemen talenta serta dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlandaskan Surat Kepala BKN Nomor 5317/R-BM.02.01/SD/K/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 755 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Pramono meminta pejabat yang baru segera mengakselerasi program prioritas dan menghadirkan inovasi yang berdampak pada kinerja perangkat daerah serta pelayanan publik.

"Saya minta para pejabat yang baru dilantik segera bekerja, mengakselerasi program, dan menghadirkan inovasi yang berdampak pada peningkatan kinerja perangkat daerah serta pelayanan kepada masyarakat," ujar Pramono.

Berikut tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik:

  1. Abdul Khalit

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta.

  2. Mochamad Abbas

    Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  3. M. Matsani

    Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta.

  4. Fajar Eko Satriyo

    Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.

  5. Muhammad Herizkianto

    Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta.

  6. Indra Patrianto

    Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

  7. Faisal Syafruddin

    Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman.

Rekomendasi