Penyidikan Kasus MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari BGN hingga Yayasan

Kejagung memeriksa 6 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Pemeriksaan dilakukan Jampidsus, Rabu (19/8/2026).

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Penyidikan Kasus MBG, Kejagung Periksa Enam Saksi dari BGN hingga Yayasan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung)

Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tujuan pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (19/8/2026).

Enam Saksi dari Berbagai Unsur

Pada Rabu (19/8/2026), Jampidsus memeriksa saksi yang berasal dari unsur yayasan, BGN, perusahaan, dan pihak swasta.

Berikut daftar saksi yang didengar keterangannya:

  • NSN dari Yayasan ABM.
  • AS, staf pada BGN.
  • Y, Direktur PT EC.
  • RRNWP, ASN pada BGN.
  • RI, Ketua Yayasan BIM.
  • R, pihak swasta.

Anang menegaskan proses penyidikan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Tujuh Tersangka dan Dugaan Modus

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga menyandang status tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan modus penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN meski dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Adapun tujuh tersangka yang telah diumumkan adalah sebagai berikut:

  • Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
  • Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Rekomendasi