Kaur Keuangan Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, Dana Desa Rp 574 Juta Diduga Diselewengkan

Kejari Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Ciheulangtonggoh sebagai tersangka. Dana desa Rp 574 juta diduga diselewengkan. Begini penjelasan jaksa.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin - Reporter
Kaur Keuangan Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, Dana Desa Rp 574 Juta Diduga Diselewengkan
Kaur Keuangan Desa di Sukabumi korupsi dana desa Rp 574 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Rino Nuramdani, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa pada APBDes Tahun Anggaran 2025. Nilai dugaan korupsi disebut mencapai Rp 574,2 juta.

Menurut Kejari, uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi. "Dana desa yang dikorupsi tersangka antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu renovasi rumah serta membayar utang beserta bunga pinjaman," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, Rabu (19/8/2026).

Dalam prosesnya, Rino diduga merekayasa dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk puluhan kegiatan desa.

Modus Penyalahgunaan Dana Desa Lewat SPP dan Aplikasi

Jaksa menyebut pengajuan dokumen dilakukan untuk pencairan anggaran kegiatan desa. "Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025," ujar Fahmi.

Dokumen tersebut kemudian diunggah sebagai persyaratan pencairan melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sebagian anggaran diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Penyidik juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta penggunaan stempel buatan yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa.

67 Kegiatan APBDes Ciheulangtonggoh Batal Terlaksana

Kejaksaan menyatakan perbuatan tersangka berdampak pada pelaksanaan pembangunan. "Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 67 kegiatan APBDes Ciheulangtonggoh TA 2025 tidak terlaksana," tegas Fahmi.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi mencatat kerugian negara sebesar Rp 574.250.771 dalam perkara ini.

Akibatnya, program-program yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2025 di Desa Ciheulangtonggoh tidak dapat dijalankan sesuai rencana.

Penahanan 20 Hari dan Ancaman Hukuman

Kejari mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "Untuk penanganan perkara lebih lanjut, Kejari Kabupaten Sukabumi resmi menahan Rino di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari," terang Fahmi.

Atas perbuatannya, Rino dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Kabupaten Sukabumi menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara.

Rekomendasi