Kejari Jayawijaya Perkuat Penyuluhan Hukum Pengelola ADD di Papua Pegunungan

Kejaksaan Negeri Jayawijaya intensifkan Penyuluhan Hukum Pengelola ADD di delapan kabupaten Papua Pegunungan guna mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan pembangunan merata.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Jayawijaya Perkuat Penyuluhan Hukum Pengelola ADD di Papua Pegunungan
Kejaksaan Negeri Jayawijaya intensifkan Penyuluhan Hukum Pengelola ADD di delapan kabupaten Papua Pegunungan guna mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan pembangunan merata. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengambil langkah proaktif untuk memperkuat penyuluhan hukum bagi para pengelola alokasi dana desa (ADD). Inisiatif ini mencakup delapan kabupaten di wilayah Papua Pegunungan.

Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepala Kejari Jayawijaya, Ahmad Latupono, menyatakan komitmen tersebut di Wamena, Minggu.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengelola memahami tugas dan wewenangnya, sehingga dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal. Hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fokus Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa

Kepala Kejari Jayawijaya, Ahmad Latupono, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke delapan kabupaten di Papua Pegunungan untuk memberikan pencerahan hukum. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, pengelola ADD akan dipanggil ke Wamena.

Pihak yang akan diundang meliputi kepala kampung, sekretaris kampung, bendahara kampung, dan pendamping kampung. Mereka akan diberikan pemahaman mendalam mengenai pengelolaan dana yang bersumber dari APBN.

Menurut Latupono, sosialisasi hukum terkait pengelolaan alokasi dana desa sangat krusial di setiap daerah di Indonesia, khususnya Papua Pegunungan. Ini penting agar tidak ada lagi pengelola dana desa yang tersangkut masalah hukum.

Pelajaran dari Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

Kejari Jayawijaya berharap sosialisasi ini dapat mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan dana desa seperti yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya. Di sana, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa mencapai ratusan miliar.

Latupono menjelaskan bahwa masalah hukum sering timbul ketika kepala kampung mengambil alih tugas dan wewenang bendahara. Ia mengutip, "Dari pengamatan kami, yang biasanya terjadi masalah hukum karena kepala kampung mengambil alih tugas dan wewenang bendahara, maka akan terjadi masalah hukum karena setiap jabatan tidak bekerja sesuai dengan aturan yang ada."

Ia juga memberikan contoh kasus di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, di mana seorang kepala kampung dan anaknya (bendahara) bekerja sama menyalahgunakan ADD. Latupono menuturkan, "Semua tugas dan kewenangan aparat kampung sudah diatur dalam undang-undang desa sangat jelas, tetapi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula bapak dan anak kerja sama untuk menyalahgunakan alokasi dana desa sehingga timbullah masalah hukum."

Peristiwa semacam itu, menurut Latupono, harus dihindari di wilayah Papua Pegunungan. Tujuannya agar pembangunan di daerah tidak terhambat dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Penegasan Aturan dan Harapan Pembangunan

Pengelolaan dana desa sebenarnya telah diatur dengan sangat jelas dalam perundang-undangan. Aturan tersebut merinci tugas kepala kampung, sekretaris kampung, bendahara kampung, dan pendamping kampung.

Setiap jabatan memiliki peran dan tanggung jawab spesifik yang tidak boleh dilangkahi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Kejari Jayawijaya sangat berharap bahwa alokasi dana desa dapat benar-benar membantu percepatan pembangunan di kampung-kampung. Selain itu, dana ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Dengan adanya penyuluhan hukum yang berkelanjutan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ADD dapat terus ditingkatkan. Ini penting untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang efektif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi