Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan peserta program Magang Nasional tidak bisa dan tidak boleh menggantikan peran pekerja reguler. Regulasi pemagangan disusun ketat sehingga posisi peserta magang tidak disetarakan dengan karyawan tetap.
Ia memahami kekhawatiran sebagian pihak soal potensi perusahaan mengganti pegawai dengan tenaga magang. Menurutnya, skema ini dirancang khusus untuk memberi pemahaman dan pengalaman kerja bagi lulusan baru (fresh graduate).
"Ada kekhawatiran, saya juga dapat masukan, 'Ini program magang nanti menggantikan pekerja.' Kita berharap yang pertama, lewat magang ini mereka bisa belajar, dan perusahaan tentu juga mendapatkan manfaat," ujar Yassierli di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yassierli kembali menepis anggapan bahwa pekerja akan terancam digantikan peserta magang. Ia mengingatkan durasi pemagangan dibatasi enam bulan sehingga tidak realistis bagi perusahaan untuk terus mengandalkan tenaga magang.
"Ada yang bilang ke saya, 'Pak Menteri, nanti pekerja yang ada dipecat.' Magang ini kan tidak berlanjut terus, hanya 6 bulan mereka dilatih. Kalau tidak direkrut, belum tentu ada lagi penggantinya. Jadi kalau perusahaan mengandalkan magang, ada ketidakpastian. Lagipula, setiap 6 bulan sekali mereka harus mengajari orang baru lagi," jelasnya.
Ia juga menekankan adanya batasan tegas bagi peserta magang di tempat kerja, mulai dari jam kerja hingga jenis tugas yang boleh dilakukan.
"Kami melihat hal itu tidak memungkinkan. Jika perusahaan berniat menggantikan posisi pekerja yang ada, aturannya sangat ketat. Jam kerja peserta magang tidak boleh berlebihan," tutur Yassierli.
"Tidak boleh ada shift malam, tidak boleh mengerjakan pekerjaan tertentu, dan seterusnya akan kami pantau. Lewat monitoring, evaluasi, dan peninjauan lapangan, kami memastikan skema magang ini murni untuk peningkatan kompetensi," tambahnya.
Advertisement
41 Ribu Peserta Lolos Seleksi Magang Nasional Batch II
Sebelumnya, Menaker Yassierli resmi membuka pelaksanaan Magang Nasional Angkatan 2 Batch II. Sebanyak 41 ribu orang dinyatakan lolos seleksi dan berhak mengikuti program ini.
Ia menyebut jumlah pendaftar yang masuk melalui laman resmi Kemnaker mencapai ratusan ribu. Setelah proses verifikasi data, tersaring 41 ribu peserta yang memenuhi syarat.
"Pendaftarnya sangat banyak. Namun yang memenuhi kriteria—berdasarkan penyesuaian data lulusan satu tahun terakhir dari Kementerian Dikti Saintek—ada sekitar 350 ribu pendaftar," kata Yassierli saat Kick Off Magang Nasional Angkatan 2 Batch II di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta.
Advertisement
Total Peserta Menjadi 87 Ribu, Kuota 150 Ribu Disiapkan
Tambahan 41 ribu peserta pada Batch II melengkapi peserta Batch I yang dimulai bulan lalu sebanyak 46 ribu orang. Total peserta yang telah terserap dalam Magang Nasional Angkatan 2 mencapai 87 ribu orang.
"Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, kami menetapkan 41 ribu peserta untuk Batch II ini. Jadi kalau ditambahkan dengan Batch I sebanyak 46 ribu, totalnya menjadi 87 ribu orang," paparnya.
Pemerintah menyiapkan kuota hingga 150 ribu peserta untuk Magang Nasional Angkatan 2. Artinya, masih tersedia sekitar 63 ribu kuota yang akan dibuka pada Batch III mendatang.