Modus Pinjam, Pecatan Polisi di Ambarawa Gondol Motor Warga

Modus pelaku memanfaatkan identitas dan seragam Polri untuk bisa meminjam sepeda motor PCX milik korban dan kemudian tidak mengembalikannya.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Modus Pinjam, Pecatan Polisi di Ambarawa Gondol Motor Warga
Penangkapan pecatan polisi gelapkan motor warga. (merdeka.com/istimewa).

Seorang pria berinisial RYP (24) ditangkap polisi diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Ambarawa, Kabupaten Semarang. Modus pelaku memanfaatkan identitas dan seragam Polri untuk bisa meminjam sepeda motor PCX milik korban dan kemudian tidak mengembalikannya.

Kasat Reskrim AKP M Bodia Teja Lelana mengatakan, RYP ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ambarawa bersama Satuan Reskrim Polres Semarang pada Jumat (18/9).

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban," kata Bodia, Selasa (22/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RYP diketahui bukan lagi merupakan personel aktif Polri. Bahkan dia sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah, namun telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026.

"Yang bersangkutan diberhentikan karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau disersi," ujar Bodia.

Kasus itu bermula ketika pelaku mendatangi korban, Parasian (29), warga Kupang, Kecamatan Ambarawa pada Minggu (13/9). Keduanya diketahui sama-sama merupakan perantau berasal dari Sumatra dan sudah dikenal sebelumnya.

Saat itu, RYP menyampaikan kepada korban sedang menjalani cuti dinas. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan hendak menuju kantor Polsek, untuk mengurus atau memperpanjang cuti dinasnya.

Korban percaya kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun kendaraan dipinjamkan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga Selasa (15/9).

Curiga motor dibawa kabur, kemudian korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Kepolisian menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan, pelaku kita amankan di wilayah Ambarawa. Pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap rangkaian perbuatannya," kata dia.

Dari hasil keterangan sementara diperoleh penyidik, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX milik korban kepada seseorang di wilayah Kota Semarang.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini," pungkas Bodia.

Rekomendasi