Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang baru-baru ini diselenggarakan di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Kegiatan ini secara khusus menargetkan aparatur pemerintah desa untuk mencegah korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Program ini merupakan inisiatif penting Kejati Maluku untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa. Tujuannya adalah agar mereka mampu mengelola Dana Desa dan ADD secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danari, di Ambon pada Sabtu (2/8).
Penerangan hukum ini mengusung tema "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa". Acara ini menghadirkan narasumber ahli seperti Michel Gasperz dan Mourits Palijama, didampingi tim penerangan hukum Kejati Maluku yakni Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Kejaksaan dalam Pencegahan Korupsi
Michel Gasperz, yang mewakili pimpinan Kejati dan menjadi pembawa materi, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Khususnya, Bidang Intelijen Kejaksaan mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
"Keuangan desa pada hakikatnya merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejati Maluku dalam mendukung pembangunan desa yang bersih dan bebas korupsi. Dengan memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, diharapkan aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Advertisement
Advertisement
Potensi Tindak Pidana Korupsi dan Regulasi Hukum
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber memaparkan berbagai bentuk potensi tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Contohnya termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, maupun addendum dalam APBDes. Selain itu, penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan dan manfaatnya juga menjadi sorotan.
Potensi korupsi lain adalah penerimaan keuangan yang seharusnya masuk ke kas desa namun tidak disetorkan, atau disetorkan tidak sesuai dengan jumlah penerimaan yang sebenarnya. Hal-hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Secara spesifik, ketentuan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606 dijelaskan sebagai bentuk penguatan kesadaran hukum aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Advertisement
Advertisement
Strategi Pencegahan dan Penguatan Pengelolaan Dana Desa
Tim narasumber menekankan beberapa langkah strategis sebagai upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Salah satunya adalah pentingnya memperkuat integritas moral aparatur pemerintah desa. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi, dan pengelolaan keuangan desa juga menjadi prioritas.
Sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis juga ditekankan. Optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) juga menjadi poin penting yang disampaikan. "Termasuk optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga seluruh proses pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga digarisbawahi. APIP diharapkan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan proporsional, merekapitulasi setiap temuan sebagai bahan evaluasi dan pencegahan. Mereka juga harus memberikan rekomendasi serta sanksi secara tegas apabila ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Perangkat daerah yang membidangi pembinaan pemerintahan desa diharapkan mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada pemerintah desa. Koordinasi dan konsultasi dengan dinas teknis, Inspektorat selaku APIP, serta aparat penegak hukum juga perlu diperkuat guna mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan.
Advertisement
Peran Kejaksaan dan Program Jaksa Garda Desa
Tim narasumber turut menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa. Peran ini mencakup pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kejaksaan juga terlibat dalam koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset serta pengawalan Dana Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa.
Selain itu, Kejaksaan juga menyediakan data, informasi, keterangan saksi, dan/atau ahli dalam penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta berbagai bentuk kerja sama lainnya.
Para peserta juga diperkenalkan dengan Program Jaksa Garda Desa sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia. Program ini bertujuan menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Advertisement
Program Jaksa Garda Desa mengedepankan pendampingan, pengawalan, konsultasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini. Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya desa mereka sebagai lokasi kegiatan penyuluhan hukum. "Semoga edukasi hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat," ungkapnya.
Sumber: AntaraNews