Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv (HNV) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 20,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Haniv diduga menerima gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi selama menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.
Perkara bermula pada 2016. Saat itu, Haniv mengirim email kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana atas nama anaknya, FP. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta dan luar Jakarta yang berstatus wajib pajak.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian mengirimkan dana sponsor langsung ke rekening anak Haniv. Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp 300 juta.
Advertisement
Tersangka Sejak 2025
Selain itu, pada 2014-2022 Haniv diduga menerima uang dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA.
“Valas tersebut telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp 10 miliar,” jelas Taufik.
Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi Rp 20,7 miliar. Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.
Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.