Bareskrim Polri memburu WN China berinisial CW yang diduga menjadi pengendali manipulasi dokumen dalam skema Business Email Compromise (BEC). Upaya pelacakan dilakukan lintas negara dengan melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat dilakukan untuk mengidentifikasi dan menemukan lokasi CW. Penelusuran ini berkaitan dengan dugaan pengaturan perusahaan dan rekening penampung dana hasil kejahatan.
“Kami sudah komunikasi dengan pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan penelusuran identitas dan lokasi di mana kediaman tersangka CW tersebut,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Advertisement
Perusahaan Boneka dan Jejak LJ, WN China di Indonesia
Menurut penyidik, CW meminta bantuan seorang LPK yang merupakan WNI untuk mengurus legalitas sebuah perusahaan. Dalam proses itu, CW menggunakan identitas anak kandungnya dan mencantumkan alamat fiktif.
Perusahaan tersebut kemudian berdiri dengan nama PT Aksesoris Andalan Bersama. Selain LPK, CW berkomunikasi dengan LJ, seorang WN China yang telah bermukim di Indonesia sejak 2005.
Entitas korporasi ini disebut disiapkan sebagai wadah aktivitas dan lalu lintas dana berkaitan dengan skema penipuan berbasis email bisnis.
Advertisement
Modus BEC Sasar Perusahaan AS
Sindikat mengembangkan skrip malware yang diarahkan ke email bisnis korban. Salah satu targetnya adalah IQ Power Tools (IPT), perusahaan asal Amerika Serikat, yang sedang bertransaksi pembelian perangkat keras komputer dengan Duro Machinery, perusahaan asal China.
“Setelah direspons oleh email korban tersebut, maka selanjutnya tersangka bisa melihat komunikasi apa yang muncul antara perusahaan di China yang melakukan penjualan hardware komputer tersebut,” jelas Deddy.
Saat pembahasan pembayaran berlangsung, pelaku membuat alamat email yang menyerupai akun bisnis milik pihak penjual di China. Dengan akun tiruan ini, pelaku masuk dalam korespondensi dan mengarahkan perubahan tujuan transfer.
“Kemudian tersangka melakukan komunikasi kepada korban, dan selanjutnya tersangka menginformasikan bahwa transaksi pembayaran untuk dilakukan pengalihan karena mereka sedang menghadapi audit yang dilakukan oleh salah satu komisi pengawasan di sana,” ujar Deddy.
Advertisement
Aliran Dana, Rekening BCA Diblokir, dan Bagi Hasil
Akibat manipulasi pembayaran tersebut, korban mengalami kerugian sebesar US$ 350.325. Untuk menampung dana hasil kejahatan, pelaku menyiapkan rekening BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Dari pendalaman, penyidik mendapati saldo sekitar US$ 285.859 atau setara Rp 5 miliar di rekening itu. Rekening tersebut kini telah diblokir oleh pihak berwenang.
Sebelum pemblokiran, para tersangka sempat mengirim sekitar US$ 70 ribu ke sejumlah rekening bank di China setelah menerima transfer dari korban. “Kedua tersangka masing-masing mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan,” katanya.
Advertisement
Pasal yang Diterapkan, Ancaman 15 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik seolah-olah autentik.
Penyidik juga menerapkan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Selain itu, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP dan/atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara,” ujar Deddy.