Bareskrim Bongkar Penipuan Business Email Compromise, Temuan Rekening Jadi Kunci

Bareskrim mengungkap penipuan Business Email Compromise hasil sinergi dengan FBI dan PPATK. Dua tersangka ditangkap, kerugian ratusan ribu dolar.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Bareskrim Bongkar Penipuan Business Email Compromise, Temuan Rekening Jadi Kunci
Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dengan modus operandi Business Email Compromise (BEC) atau kompromi email bisnis. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana manipulasi informasi dan dokumen elektronik dengan modus penipuan Business Email Compromise (BEC). Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang berujung pada penangkapan dua tersangka.

Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LPA Nomor 179/IV/2022 tertanggal 13 April 2022. Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan kasus bermula ketika perusahaan Amerika Serikat bernama IPT menjadi korban, setelah pelaku membuat alamat email yang menyerupai milik perusahaan. Email itu lalu dipakai dalam transaksi penjualan perangkat keras komputer antara penjual di China dan IPT sebagai pembeli.

"Pada saat itu pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut," kata dia.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US Dollar," sambungnya.

Rekening Penampung Modus Penipuan Business Email Compromise

Penyidik menemukan pelaku menyiapkan rekening di Bank BCA untuk menampung uang hasil kejahatan. Rekening tersebut bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Dari pendalaman terhadap rekening itu, penyidik mendapati saldo sekitar 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar.

"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, yang pertama berinisial LPK berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, dan tersangka kedua berinisial LJ yang berumur 46 tahun yang merupakan warga negara China," kata Deddy.

Peran LPK dan LJ dalam Rangkaian BEC

Berdasarkan interogasi awal, LPK disebut sebagai orang suruhan CW, warga negara China yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). LPK diminta mengurus legalitas perusahaan menggunakan identitas anak kandungnya disertai alamat fiktif. Perusahaan itu kemudian didirikan dengan nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Adapun LJ merupakan pihak yang berkomunikasi langsung dengan CW. Ia diketahui tinggal di Indonesia sejak 2005. Dari setiap transaksi yang berhasil, kedua tersangka masing-masing menerima keuntungan sebesar 5 persen.

"Kedua tersangka telah berhasil melakukan transfer kepada tersangka yang DPO tersebut senilai 70.000 US Dollar di berbagai bank yang ada di China," katanya.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal

Dari tangan LPK, penyidik menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy. Sementara dari LJ, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A72.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik sehingga seolah-olah data tersebut merupakan data yang autentik. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta persangkaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 607 KUHP dan/atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara," ucap Deddy.

Rekomendasi