Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penentuan penyebab kebakaran Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, menjadi ranah kepolisian.
Ia menyebut pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan mengumumkan asal-muasal kejadian sebelum hasil penyelidikan aparat keluar.
"Untuk kebakaran di Gedung Badan Pendapatan Daerah, karena yang berwenang untuk menentukan asal-muasal dan juga penyebabnya itu adalah APA, dalam hal ini kepolisian, tentunya pemerintah DKI Jakarta tidak berhak untuk menyampaikan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pramono menekankan pemerintah provinsi menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat. Ia menyebut tidak ada pernyataan resmi terkait sumber api sebelum hasil pemeriksaan keluar dari pihak berwenang.
"Kami juga menunggu untuk itu," tandas Pramono.
Advertisement
Pemeriksaan 10 Saksi, Cek Klaim Api dari Lantai 11
Kepolisian telah memulai penyelidikan dengan meminta keterangan sedikitnya 10 saksi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyebut pemeriksaan awal dilakukan langsung di lokasi kebakaran, dan langkah lanjutan akan diambil setelah situasi dinyatakan aman.
"Kurang lebih saat ini baik dari interview langsung di lapangan sejumlah 10 orang. Namun hal ini kami masih mengutamakan keterangan-keterangan dan pelaksanaan untuk pemadaman di lapangan," kata Reynold di lokasi, Sabtu dini hari 8 Agustus 2026.
Menurut Reynold, keterangan lebih mendalam akan diminta dari saksi yang mengetahui awal mula kebakaran, termasuk warga sekitar maupun pegawai yang masih berada di dalam gedung saat peristiwa terjadi. Hingga kini, polisi menyatakan belum dapat memastikan penyebab maupun titik awal api.
"Kami masih akan memastikan. Tadi ada yang menyampaikan berawal dari lantai 11, di mana di lantai 11 itu sedang melakukan renovasi. Namun untuk memastikan sumber api tentunya nanti baik dari saksi-saksi dan Puslabfor yang akan turun," katanya.