Dua Warga Negara sing (WNA) asal Jerman dan Norwegia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena overstay. Selain itu, satu dari warga asing juga menolak membayar pelayanan salon, di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kedua WNA itu berinisial KAH (33) warga Negara Jerman dan NF (25) warga negara Norwegia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi membenarkan telah menerima penyerahan dua WNA perempuan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi batas waktu izin diberikan atau overstay.
"Sebelumnya sempat viral di media sosial setelah kedapatan enggan membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu," kata Teguh, Rabu (19/8).
Advertisement
Kronologi
Kesalahpahaman tersebut bermula dari ketidakpuasan NF terhadap hasil perawatan alisnya, memicu adu argumen hingga videonya viral, pada Senin (10/8). Lalu N.F kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi.
Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin tinggal NF diserahkan kepada pihak imigrasi. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui bahwa izin tinggal visa on arrival (VoA) milik NF telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026, sehingga dia dinyatakan telah overstay selama 34 hari.
NF melanggar Pasal 78, Ayat 2 Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian. N.F dan mengaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda.
"Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban keimigrasian," ujar dia.
Setelah menjalani pendetensian sementara selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada (10/8), warga asing ini resmi dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu (12/8).
Kemudian pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan seorang warga negara Jerman berinisial KAH, dia diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan melanggar Pasal 78 Ayat 3, Undang-undang nomor 6, tahun 2011 karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari.
Selain itu, warga asing ini mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya. Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, dia sempat menjalani pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Teguh menyampaikan, mengenai proses serah terima dan tindakan pendetensian yang dilakukan terhadap kedua WNA tersebut guna menunggu proses pendeportasian.
"Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib. Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing," ujar dia.
Dia menyebutkan bahwa terhadap salah satu deteni atau warga asing ini, terdapat pertimbangan medis khusus membutuhkan penanganan lebih cepat.
"Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari NF terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia," ujar Teguh.
Rudenim Denpasar berkomitmen penuh bersama segenap jajaran Keimigrasian di Bali untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan humanis. Pihak Rudenim juga memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia guna memproses dokumen perjalanan serta kelancaran proses deportasi kedua warga asing tersebut.