Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden. Pasal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang digugat adalah Pasal 218 ayat (1), pasal 219, pasal 240 ayat (1), dan pasal 241 ayat (1).
"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan dilihat dari YouTube MK, Selasa (28/2).
Majelis hakim menilai, perihal permohonan para pemohon dianggap prematur. Menurut MK, Pasal 218 ayat (1), pasal 219, pasal 240 ayat (1), dan pasal 241 ayat (1) adalah norma ketentuan yang belum berlaku.
Selain itu, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Pokok permohonan para pemohon adalah prematur, para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar.
Para penggugat dalam hal ini adalah Dosen Fakultas Hukum Fernando M Manullang, Dosen FISIP Atma Jaya Yogyakarta Dina Listiorini, Konten Kreator Fahri Ginting, dan Mahasiswa Sultan Fadillah Effendi.
Advertisement
Bunyi Pasal Penghinaan Presiden
Berikut bunyi Pasal yang digugat:
Pasal 281 berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 219 "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 240 Ayat (1) "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Pasal 241 Ayat (1) "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".