Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengakui, over kapasitas menjadi salah satu permasalahan yang serius di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Meski demikian, Eddy menilai masalah over kapasitas lapas ini bisa diatasi dengan kebijakan maupun produk hukum. Misalnya, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP yang baru.
"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP," ujar Wamenkumham dalam keterangannya, Sabtu (13/5).
Eddy menyebutkan, kelebihan narapidana sangat berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan di dalam lapas. Menurut dia, over kapasitas di dalam lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham.
Menurut Eddy, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang mengelola lapas tidak memiliki kewenangan menolak narapidana yang sudah menerima putusan pidana dari hakim.
Advertisement
Oleh sebab itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berpandangan, harus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman. Menurut Eddy, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru ini dapat mengurangi persoalan over kapasitas lapas.
Sebab, KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 ini mengatur, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman. Menurut dia, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat.
Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP baru.
"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," tegas Eddy.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.