Pro kontra pemberian waktu 10 tahun bagi terpidana hukuman mati masih terus bergulir. Seperti diketahui, dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUH) hukuman mati diatur dalam Pasal 100 ayat (1) berbunyi terpidana hukuman mati menjalani percobaan selama 10 tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, akan dilihat 3 aspek bagi si terpidana yang menjadi dasar eksekusi. Yakni, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.
Kriminolog Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala mengatakan saat ini pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) telah menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS).
Ia menganggap bahwa ketentuan pidana mati dalam UU 1/2023 adalah langkah positif bagi Pemerintah yang patut untuk diapresiasi.
Ada justifikasi, katanya, terhadap pemberian waktu 10 tahun sebagai masa percobaan dalam pidana mati yang diatur dalam Pasal 100 UU 1/2023.
"Dari aspek kriminologi, waktu sepuluh tahun merupakan waktu yang cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana, khususnya bagi pelaku yang 'tergelincir' atau 'kalap' sewaktu melakukan tindak pidananya," ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi dari Universitas Indonesia dalam keterangannya,(19/5).
Advertisement
Namun, ada beberapa catatan mengenai pelaksanaan evaluasi setelah masa percobaan tersebut, dimana perlu ada telaah yang objektif dalam mekanisme penerapan UU tersebut sehingga memberikan kemanfaatan bagi keberhasilan proses rehabilitasi para terpidana.
"KUHP baru mengatur perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap baik. Hal ini perlu diperjelas bagaimana pelaksanaannya, apakah nanti terintegrasi dengan TPP (Tim Pembinaan Pemasyarakatan) atau tidak," katanya.
Ia menekankan pentingnya peran pejabat pemasyarakatan di level teknis agar keputusan evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berbasis bukti (evidence-based).
"Persoalan-persoalan ini perlu diatur dalam peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah tentang Pemasyarakatan atau bahkan perubahan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan tahun 2022," tuturnya.
"Pemerintah juga perlu memperjelas bagaimana status mereka yang sudah berada di penjara selama lebih dari sepuluh tahun sewaktu KUHP Baru mulai berlaku."
Sementara itu, Daniel Awigra dari Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat bahwa Masa percobaan sepuluh tahun memberikan kepastian hukum bagi para terpidana mati. Jadinya mereka tidak tersiksa selama berada di tahanan, dalam menunggu waktu eksekusi yang pada umumnya tidak jelas kapan waktu pelaksanaannya.
Co-Founder Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman ini juga memberikan beberapa catatan terhadap pengaturan pidana mati UU 1/2023 yang menurutnya belum banyak dibahas.
"Ada kekosongan hukum untuk orang-orang yang eksekusinya dibatalkan, misalnya pada peristiwa pembatalan eksekusi mati di saat-saat terakhir kepada Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dibatal dieksekusi mati pada tahun 2015," katanya.
Selain itu, Awigra juga mempertanyakan bagaimana keberlakuan dari UU 1/2023 kepada terpidana mati yang ada sebelumnya, dan penting untuk dijembatani terkait potensi kesenjangan penerapan hukum dengan kebijakan perantara sebelum KUHP yang baru berlaku
"Jangan sampai nanti ada perbedaan perlakuan kepada mereka yang sudah dipenjara selama puluhan tahun," tutur Awigra.
Berikut bunyi pasal yang mengatur hukuman mati:
"Pasal 100, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan," bunyi ayat 2.
Celah bagi terpidana mati lolos dari eksekusi tertuang dalam Ayat (4) yang berbunyi: "Jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan MA.