Universitas Jayabaya Kumpulkan Akademisi Lima Negara, Wamenkum Tegaskan Adaptasi Hukum di Era Digital
Perkembangan tersebut harus dapat diantisipasi dan dikelola secara komprehensif, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan hukum administrasi negara.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, perkembangan tersebut harus dapat diantisipasi dan dikelola secara komprehensif, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan hukum administrasi negara.
Pernyataan itu disampaikan Edward saat menjadi keynote speaker dalam seminar internasional bertajuk "Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” yang digelar di Gedung Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan, Jakarta, Rabu (21/1).
"Secara komprehensif kita memahami bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak bisa dihindari. Yang penting adalah bagaimana negara dan pemerintah mampu mengantisipasinya, termasuk dalam persoalan penegakan hukum," ujar Edward.
Konsep E-government
Edward yang akrab disapa Eddy menjelaskan, pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun terakhir telah memperkenalkan konsep e-government sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Digitalisasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik kepada masyarakat.
"Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government. Pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, semuanya sudah berbasis teknologi," katanya.
Seminar internasional tersebut merupakan bagian dari International Law Seminar 2026 yang juga menghadirkan sesi diskusi dengan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Para pembicara membahas perbandingan sistem penegakan hukum serta praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Pengembangan Ilmu Hukum
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr. H. Moestar Putrajaya, menyampaikan harapannya agar forum akademik ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam merespons tantangan global di era digital.
"Kami berharap forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan, khususnya bidang hukum, sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital," ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional.
"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital. Sebagai perguruan tinggi terakreditasi Unggul, kami berkomitmen menjadikan kegiatan internasional sebagai budaya akademik," jelasnya.
Penegakan Hukum
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Universitas Jayabaya juga menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. MoU ditandatangani oleh perwakilan Kementerian Hukum RI dan Rektor Universitas Jayabaya, serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya.
Rektor Universitas Internasional Batam sekaligus panitia penyelenggara, Shahriyani Shahrullah, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum, serta menghasilkan rekomendasi akademik bagi pembaruan hukum administrasi negara.
Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, diharapkan forum ini dapat memperkuat sistem hukum nasional, mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi—khususnya mahasiswa doktoral—sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.