Kapolri dan Jaksa Agung Teken MoU Jelang Berlaku KUHP-KUHAP
Polri dan Kejagung menandatangani MoU dan PKS untuk memperkuat sinergi menjelang penerapan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai 2026.
Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), dan disaksikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menegaskan kerja sama ini bertujuan menyamakan langkah dan pemahaman aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru.
“Ini menunjukkan semangat sinergitas, semangat soliditas untuk kami semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru. Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Persiapan Teknis dan Regulasi Turunan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut penandatanganan kerja sama merupakan bagian dari kesiapan menyeluruh menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Dan tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar,” tegas Burhanuddin.
“Dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” sambungnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan untuk mencegah potensi miskomunikasi dalam pelaksanaan aturan baru.
“Ini kabar baik buat masyarakat juga, ternyata dua institusi terpenting dalam penegakan hukum di awal, adalah Kepolisian dan Kejaksaan, sudah melakukan koordinasi yang demikian baik,” ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
“Ini yang dua sudah harmonisasi. Dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap,” ujar Edward.
Latar Belakang Regulasi
DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
RKUHAP memuat penguatan mekanisme keadilan restoratif, termasuk kewenangan penyidik menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice serta pengaturan ganti rugi, restitusi, dan pemulihan hak korban. Aturan baru ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026.