Sorot
{{caption}}
Rano Karno Terharu Lebih 30 Ribu Warga Meriahkan HUT Jakarta

{{caption}}
3 Pemuda Disekap di Jakpus, Pelaku Diduga Minta Tebusan

{{caption}}
Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Rayakan HUT Jakarta

{{caption}}
Razia Parkir Liar di Senopati, Mobil Diderek hingga Dicabut Pentil

{{caption}}
Laut di Bekasi Diduga Tercemar, DPRD Usut Penyebabnya

{{caption}}
Gerindra: Prabowo Tertibkan Pengusaha Akali Pajak

Topik Terkait
{{caption}}
Dendam Pribadi Jadi Dugaan Awal Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan.

{{caption}}
Komnas HAM Kirim Surat ke Puspom TNI, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Besok

Diketahui, para pelaku adalah prajurit TNI dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

{{caption}}
Komnas HAM Sinyalir Pelaku Kasus Andrie Yunus Lebih dari Empat Orang, Desak Transparansi

Komnas HAM mensinyalir jumlah pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus lebih dari empat orang dan mendesak transparansi penyidikan.

{{caption}}
Komnas HAM Sebut Pelaku Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Belasan Orang, Dorong Peradilan Umum Selain Militer

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengungkapkan jumlah pelaku yang terindikasi terlibat tidak hanya empat orang, melainkan lebih banyak.

{{caption}}
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TNI Serahkan Berkas Tersangka ke Oditur Militer

Jika berkas dianggap lengkap, para tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

TNI
{{caption}}
Komnas HAM Panggil Danpuspom TNI Terkait Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras, Ini Poin Penting Dibahas

Pramono menguraikan, pada pemanggilan tersebut pihaknya fokus pada beberapa persoalan.

{{caption}}
TNI Tetapkan 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kontras

Empat anggota TNI resmi jadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Proses hukum disebut berjalan profesional.

{{caption}}
Komnas HAM Segera Panggil TNI Usut Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM berencana memanggil pihak TNI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus.

TNI
{{caption}}
TNI: 4 Prajurit Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Masih Diperiksa

TNI menyebut 4 prajurit BAIS masih diperiksa terkait kasus air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang mengalami luka bakar 24 persen.

{{caption}}
Pemerintah Apresiasi Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pemerintah memberikan apresiasi kepada Polri atas tindakan cepat mengidentifikasi terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

{{caption}}
Resmi! Komisi III DPR Dirikan Panja untuk Awasi Kasus Penyiraman Air Keras

Berikut kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait Kasus Penyiraman Air Keras kepada Pembela HAM Andre Yunus.

{{caption}}
Siapa Aktor Intelektual di Balik Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus? Ini Jawaban Puspom TNI

Empat anggota TNI telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

TNI
{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Kembali Ungkap Keterlibatan Sipil Dalam Penyiraman Air Keras, Desak Polisi Segera Periksa

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

{{caption}}
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan

Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.

{{caption}}
Rabu, Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Putusan itu setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).

{{caption}}
Sidang Tuntutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijadwalkam Rabu 3 Juni 2026

Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.

{{caption}}
Dokter RSCM Jelaskan Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Persidangan, Mata Rentan Infeksi dan Jalani Tandur Kulit

Andrie Yunus belum bisa dihadirkan dalam persidangan karena dinilai masih rentan infeksi dan sedang menjalani tahap tandur kulit.

{{caption}}
Komisi XIII DPR Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan, Bukan Perebutan Kewenangan

Komisi XIII DPR RI menegaskan Revisi UU HAM bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat, menepis anggapan perebutan kewenangan antarlembaga. Bagaimana DPR akan melibatkan publik?

{{caption}}
Pemerintah Pastikan Aspirasi Papua Masuk dalam Revisi UU HAM 2026

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan aspirasi masyarakat Papua menjadi bagian krusial dalam draf Revisi UU HAM, yang ditargetkan rampung pada 2026.

{{caption}}
Aspirasi Masyarakat Papua Jadi Kunci Revisi UU HAM, Target Pengesahan 2026

Wamenkumham Mugiyanto pastikan aspirasi masyarakat Papua jadi masukan kunci Revisi UU HAM. Ini demi perlindungan hak warga dan jawab tantangan kontemporer, target pengesahan 2026.

{{caption}}
Reformasi HAM: Revisi UU HAM 1999, Memperkuat Perlindungan Hak Asasi di Era Digital

Revisi UU HAM 1999 merupakan langkah penting dalam Reformasi HAM, memastikan perlindungan hak asasi adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk di ruang digital, dan memperkuat Komnas HAM.

{{caption}}
FOTO: Demo API Gaungkan Perlindungan Hak Perempuan di Komnas HAM

Aksi digelar di depan kantor Komnas HAM Jakarta pada Selasa., (19/05/2026).

{{caption}}
Komnas HAM Desak Pembentukan Satgas Kekerasan Seksual Kampus, Kunci Pencegahan dan Perlindungan Korban

Komnas HAM mendesak perguruan tinggi dan pesantren membentuk Satgas Kekerasan Seksual Kampus. Langkah ini krusial untuk mencegah pelecehan dan memastikan korban mendapatkan keadilan serta dukungan yang layak.