Resmi! Komisi III DPR Dirikan Panja untuk Awasi Kasus Penyiraman Air Keras
Berikut kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait Kasus Penyiraman Air Keras kepada Pembela HAM Andre Yunus.
Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Selasa (18/3) sore, sebagai langkah serius parlemen dalam mendorong penanganan kasus secara transparan dan tuntas.
"Saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja (Panitia Kerja) Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andre Yunus? Setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dan dijawab setuju. Palu diketuk.
Kesimpulan Rapat
Berikut kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait Kasus Penyiraman Air Keras kepada Pembela HAM Andre Yunus, Aktivis Kontras, Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, Rabu 18 Maret 2026.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andre Yunus.
Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andre Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru dalam penanganan perkara ini.
Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andre Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andre Yunus.
Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andre Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andre Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Lebih dari 4 Orang
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, lebih dari empat orang. Dua eksekutor sudah diidentifikasi, masing-masing berinisial BHC dan MAK.
"Berdasarkan keterangan 15 saksi dan analisis barang bukti serta Satu Data Polri, saat ini kami menduga dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari Satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK," ujar Iman saat konferensi pers, Rabu (18/3).
Namun, Iman memberi sinyal bahwa jumlah pelaku lebih banyak dari dugaan awal.
“Tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," ujar dia.
Dalam hal ini, kata dia polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengenali pelaku.
“Kami membuka hotline 110 dan nomor 081285599191 untuk masyarakat yang mengetahui atau mengenal pelaku,” ujar Iman.
Informasi dari masyarakat diharapkan memperkuat pembuktian dalam penyelidikan. Selain itu, penydik juga masih menganalisis bukti-bukti saintifik guna mengungkap seluruh pelaku.
“Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa kami juga sedang menganalisis terhadap bukti-bukti saintifik yang lain dalam rangka mendukung proses pengungkapan perkara dimaksud ini," katanya.