Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memperluas penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, penyidik kini juga mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menjawab dugaan adanya perintah atau instruksi dari pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan atasan atau pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi dalam struktur militer.
"Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti kita masih sedang kita dalami ya," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Balai Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Penyelidikan terhadap dugaan aktor intelektual ini masih dalam tahap awal. Puspom TNI menekankan pentingnya pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
"Jadi karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada ya," sambungnya.
Advertisement
Komitmen Profesional dan Transparan
Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Ia juga memastikan proses penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik, termasuk melalui media.
"Jadi percaya sama kita bahwa kita akan berlaku, akan bertindak profesional ya, kemudian akan transparan ya," tegasnya.
"Sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media," sambungnya.
Advertisement
Empat Anggota TNI Telah Diamankan
Sebelumnya, empat anggota TNI telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Keempat terduga pelaku berinisial NDP, SL, PHW, dan ES. Mereka diketahui berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI.
Advertisement
Ancaman Hukuman Menanti
Dalam proses hukum sementara, para terduga dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelas Yusri.
Puspom TNI memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya dalang di balik aksi kekerasan tersebut.