RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna, Selangkah Lagi BP Haji jadi Kementerian
RUU itu diketahui tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Komisi VIII DPR RI menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI untuk disahkan. RUU itu diketahui tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kesepakatan diambil Komisi VIII DPR RI saat Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Menteri Sekretaris Negara RI.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Seluruh fraksi di DPR RI telah menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Hal ini juga senada dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan.
Kuota Petugas Haji Dibatasi
Diketahui, ada sejumlah klausul yang mendapat sorotan Panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR RI. Salah satunya, terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Dalam rapat, Panja sepakat untuk tidak menghapus TPHD. Nantinya, kuota petugas haji daerah akan dikurangi dan dibatasi lantaran TPHD kerap memakai kuota haji reguler.
"Jadi nanti di luar jangan di menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus," jelasnya.
Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga tidak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Panja dipastikannya akan menjaga KBIHU agar tak jadi probles di Arab Sausi.
"Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat, karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat," tegasnya.
Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga sepakat untuk mengatur pembagian kuota jemaah haji.
"Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8% kuota haji khusus, 92% untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," pungkasnya.