Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyampaikan harapan besar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji. Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ini dapat membawa peningkatan signifikan dalam kualitas pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo saat ditemui di sela-sela kegiatan Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8). Fokus utama Istana adalah perbaikan menyeluruh demi kenyamanan dan kelancaran jemaah haji Indonesia. Proses pembahasan RUU ini sedang dikebut oleh Komisi VIII DPR RI.
Komisi VIII DPR RI telah bekerja keras, bahkan pada akhir pekan, untuk mematangkan draf RUU Haji. Diharapkan RUU ini dapat segera disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, yang dijadwalkan pada Selasa (26/8) mendatang.
Advertisement
Advertisement
Mensesneg Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, menegaskan bahwa tujuan utama dari revisi RUU Haji ini adalah satu: menjadikan pelaksanaan ibadah haji semakin lebih baik lagi. Meskipun tidak menjelaskan detail spesifik dari RUU tersebut, Pras hanya memberikan respons singkat bahwa drafnya sedang dimatangkan di DPR.
Pembahasan RUU Haji ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI, DPD RI, dan panitia kerja (panja) dari pemerintah. Rapat-rapat intensif telah digelar, termasuk rapat terbuka dan tertutup, untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.
Pada Sabtu (23/8), Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut. Rapat ini berlangsung singkat namun penting, diikuti dengan rapat tertutup bersama panja pemerintah untuk membahas DIM secara lebih mendalam, yang berlanjut hingga hari ini.
Advertisement
Advertisement
Dalam serangkaian rapat yang telah dilaksanakan oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menjadi sorotan. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penyelenggaraan haji di masa depan.
Salah satu poin krusial adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Dengan perubahan ini, penyebutan Kepala BP Haji juga akan berubah menjadi menteri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji.
Selain itu, RUU ini juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.
Advertisement
Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri. Ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan dan mempercepat proses penetapan kuota.
- Perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan Kepala BP Haji menjadi menteri.
- Aturan yang memperbolehkan petugas embarkasi di daerah mayoritas non-muslim untuk tidak harus beragama Islam, namun tidak berlaku untuk PPIH di Arab Saudi.
- Penetapan kuota haji setingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh menteri, bukan lagi oleh gubernur.
Sumber: AntaraNews
Advertisement