Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan kekhawatirannya terkait kemampuan keuangan negara jika Indonesia mendapatkan kuota haji yang besar. Menurutnya, pembiayaan tambahan berpotensi menjadi beban anggaran.
Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Menteri Sekretaris Negara RI.
"Kemudian ada beberapa poin yang jadi concern, antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
"Maka dibicarakan di forum raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," dia menambahkan.
Ia memastikan, untuk kouta jemaah haji khusus tetap dengan ketentuan yakni 8 persen dan reguler sebesar 92 persen.
"Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8% kuota haji khusus, 92% untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," ujarnya.
Dirinya menyebut, ada beberapa yang memang menjadi perdebatan termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan calon jemaah haji.
"Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan pada akhirnya itu dihapuskan saja,"ujarnya.
"Karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri," kata dia.
Pembahasan RUU Haji ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI, DPD RI, dan panitia kerja (panja) dari pemerintah. Rapat-rapat intensif telah digelar, termasuk rapat terbuka dan tertutup, untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.
Pada Sabtu (23/8), Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut. Rapat ini berlangsung singkat namun penting, diikuti dengan rapat tertutup bersama panja pemerintah untuk membahas DIM secara lebih mendalam, yang berlanjut hingga hari ini.
Advertisement
Dalam serangkaian rapat yang telah dilaksanakan oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menjadi sorotan. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penyelenggaraan haji di masa depan.
Salah satu poin krusial adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Dengan perubahan ini, penyebutan Kepala BP Haji juga akan berubah menjadi menteri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji.
Selain itu, RUU ini juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.
Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.
Ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan dan mempercepat proses penetapan kuota.
Perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Aturan yang memperbolehkan petugas embarkasi di daerah mayoritas non-muslim untuk tidak harus beragama Islam, namun tidak berlaku untuk PPIH di Arab Saudi. Penetapan kuota haji setingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh menteri, bukan lagi oleh gubernur.