RUU Keuangan Haji Disetujui DPR, BPKH Diberi Wewenang Bentuk Anak Usaha
RUU Pengelolaan Keuangan Haji kini jadi inisiatif DPR. Regulasi ini mengatur angsuran jemaah, cadangan modal BPKH, hingga skema investasi dana haji.
DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa sejumlah norma baru dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut, salah satunya mengenai skema setoran angsuran bagi calon jemaah haji.
“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan,” ungkap Puan.
Menurutnya, skema angsuran tersebut juga berpotensi meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan meningkatnya dana yang dikelola, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji juga diharapkan ikut bertambah.
Aturan Baru Soal Cadangan Modal
Selain skema angsuran, RUU ini juga mengatur mengenai pembentukan cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Cadangan tersebut dimaksudkan sebagai penyangga apabila terjadi risiko dalam investasi dana haji.
“Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung,” tuturnya.
“Norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan ataupun deposito, tetapi juga pada investasi langsung,” imbuh Puan.
Dalam rancangan aturan tersebut juga diatur mekanisme distribusi Nilai Manfaat (NM) kepada jemaah secara adil dan proporsional. Skema ini mempertimbangkan lamanya masa tunggu keberangkatan.
“Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing,” paparnya.
BPKH Diberi Ruang Perluas Investasi
RUU Pengelolaan Keuangan Haji juga membuka peluang bagi BPKH untuk memperluas kegiatan investasinya, termasuk melalui pembentukan badan usaha atau anak perusahaan.
Langkah tersebut dinilai dapat memperluas portofolio investasi dana haji, tidak hanya pada instrumen penempatan dana, tetapi juga investasi langsung.
“Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah,” tambah Puan.
Selain itu, rancangan undang-undang ini juga mengatur keterlibatan BPKH dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dengan aturan baru ini, BPKH tidak hanya berperan sebagai pengelola pembayaran, tetapi juga terlibat dalam perumusan besaran biaya haji bersama DPR dan pemerintah.
“Hal ini penting dimasukkan di dalam RUU Perubahan sehingga BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditetapkan setiap tahun juga turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola dan berada di BPKH,” jelasnya.
Setelah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, lembaga legislatif akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk memulai tahap pembahasan bersama pemerintah. Naskah RUU beserta naskah akademik juga akan dikirimkan untuk dibahas pada masa sidang berikutnya.
“Diharapkan Bapak Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya,” tutup Puan.