Polisi Tidak Menahan Sopir Green SM, Ini Pertimbangannya
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan sopir taksi sudah dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RRP yang terkait kasus kecelakaan taksi Green SM dengan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Keputusan tersebut diambil karena ancaman pidana dalam perkara itu di bawah lima tahun.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan sopir taksi sudah dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas. Kasus ini dikategorikan kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiel.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka supir taksinya, dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta,” kata Gefri saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Kasus Taksi dengan KRL
Dia juga menegaskan kasus taksi dengan KRL berbeda dengan insiden kereta dengan kereta. Menurut Gefri, dua kejadian itu tak bisa disatukan karena beda perkara, beda lokasi, dan beda waktu.
“Kereta api dengan mobil beda case ya. Jadi gak bisa dijadikan satu case,” ujarnya.
Dia menyebut peristiwa di perlintasan taksi Green SM tidak berkaitan dengan kejadian kereta di stasiun. Ada jeda sekitar 10 menit, sementara perlintasan yang dilalui juga berbeda.
“Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” ucapnya.
Kecelakaan Lalu lintas
Satlantas, kata Gefri, hanya menangani perkara kecelakaan lalu lintas taksi dengan KRL. Soal insiden kereta dengan kereta, dia menyebut ranah penyidik lain atau KNKT.
Dalam kasus taksi Green SM, polisi memastikan tidak ada korban jiwa, baik di dalam rangkaian kereta maupun mobil taksi.