Fakta Baru Terungkap, Sopir Taksi Green SM Baru 2 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek serta KRL Commuter Line.
Sopir taksi Green SM yang berinisial RRP baru saja bekerja selama dua hari ketika terjadinya kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Temuan ini muncul dalam penyelidikan yang berkaitan dengan insiden antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa RRP mulai bekerja pada tanggal 25 April 2026, yang berarti ia baru saja bergabung dua hari sebelum kejadian di perlintasan kereta Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026).
"Dari hasil keterangan sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari saat kejadian," ungkap Budi kepada wartawan di kawasan Monas, Kamis (30/4/2026).
Selain masa kerja yang masih sangat singkat, pihak kepolisian juga menemukan bahwa RRP hanya menjalani pelatihan selama satu hari sebelum mulai bertugas.
"Jadi (pelatihan) terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari," jelas Budi. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus kecelakaan ini untuk menemukan penyebab pasti dari insiden tersebut. "Masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan," tambahnya.
Dalam Proses Penyidikan
Polda Metro Jaya telah mengupgrade kasus kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan. Saat ini, fokus penanganan perkara adalah pada pengumpulan alat bukti dan penentuan siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Budi menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Commuter Line, dan taksi Green SM, dan saat ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum.
"Ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan," ujar Budi.
Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman rekaman CCTV. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang.
Selain itu, tujuh orang lainnya masih dimintai keterangan di Pusdalopska 1 wilayah Manggarai. Mereka terdiri dari Kapusdal, PPKA, petugas sinyal, masinis KRL Commuter Line, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, serta pengendali.
Belum Ada Tersangka yang Ditangkap
Walaupun penyidikan masih berlangsung, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sopir taksi Green SM yang diduga menjadi penyebab kecelakaan saat ini masih berstatus saksi.
Namun, Budi menegaskan bahwa status tersebut bisa berubah setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka akan bergantung pada keterangan dari saksi, barang bukti, rekaman CCTV, serta hasil analisis dari penyidik. "Setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi menjadi tersangka. Nanti kami akan update," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk meneliti penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan listrik atau sistem persinyalan. Aspek teknis ini sangat penting untuk ditelusuri karena berhubungan dengan potensi bahaya kendaraan, baik yang berhubungan dengan listrik maupun non-listrik, saat melewati rel kereta api.
"Ini akan sangat berbahaya apabila digunakan melewati rel kereta yang memang ada medan magnet dan medan listrik. Nah, ini akan dikaji dari Puslabfor," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki aspek manajemen perusahaan taksi, terutama yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pengemudi serta regulasi dan sistem pelayanan yang diterapkan. "Kita akan kaji bersama-sama. Kami mohon waktu," tutupnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568534/original/039212800_1777361911-Infografis_Kecelakaan_KRL_CMS.jpg)