Penyidikan Kecelakaan Bekasi Timur Menguat, Polisi Sudah Periksa 36 Saksi
Proses penyelidikan terus berjalan dengan pendalaman terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Sebanyak 36 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026. Proses penyelidikan terus berjalan dengan pendalaman terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (5/5/2026).
Budi menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari korban, saksi di lokasi kejadian, pengemudi dan operasional taksi, hingga pihak operasional perkeretaapian.
Selain itu, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi lain dalam beberapa hari ke depan guna melengkapi berkas perkara.
Jadwal Pemeriksaan Berlanjut, Libatkan Pihak Perusahaan dan Forensik
Penyidik memeriksa saksi dari pihak PT Vinfast Auto, Selasa (5/5/2026) ini. Pemeriksaan lanjutan juga telah dijadwalkan pada Kamis, 7 Mei 2026.
"Kamis, 7 Mei 2026 pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik," kata dia.
Selanjutnya, pada Jumat, 8 Mei 2026, penyidik akan memeriksa Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel sebagai bagian dari pendalaman teknis operasional. Budi menambahkan, masih terdapat sejumlah saksi lain yang dalam proses pemanggilan, termasuk dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pendalaman Bukti dan Koordinasi Lintas Instansi
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit serta mengajukan permohonan terkait barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, saksi dari Dinas Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi juga telah diperiksa. Hal serupa dilakukan terhadap saksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Mei 2026.
"Sudah hadir dan dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Di lokasi terpisah, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sopir taksi dan saksi palang pintu di Polres Metro Bekasi Kota.
"Dan dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," ucap Budi.
Sementara itu, beberapa saksi lainnya masih belum menjalani pemeriksaan, termasuk perwakilan dari perusahaan Green SM yang meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa, 5 Mei 2026.