12 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur hingga kini masih menyisakan 12 orang dirawat di rumah sakit.
Sebanyak 12 orang korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur masih dirawat hingga Jumat (8/5/2026) siang pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan 12 korban tersebut dirawat di tujuh rumah sakit berbeda.
Adapin rinciannya yaitu lima orang dirawat di RSUD Kota Bekasi, satu orang di RS Mitra Bekasi Timur, dua orang di RS Primaya Bekasi Timur, satu orang di RSUD Kabupaten Bekasi, satu orang di RS MMC Kuningan, Jakarta, satu orang di Rumah Sakit Primaya Barat, dan satu orang Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah.
39 Saksi
Sementara itu, Budi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 39 orang saksi hingga saat ini, mulai dari saksi pelapor, korban, saksi di lokasi kejadian, pihak operasional perkeretaapian, pengemudi, hingga pihak perusahaan taksi tersebut.
"Pemeriksaan lanjutan difokuskan tentang unsur teknis perkeretaapian, instansi terkait, serta pihak yang berkaitan dengan operasional kendaraan taksi online," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, Budi menyebut hari ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari PT KAI Daop 1 Manggarai.
Dia juga menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman bersama Puslabfor Bareskrim Polri dan KNKT.
Pelanggaran Pidana
"Kami juga menghormati tim dari KNKT yang turun terkait tentang musibah kecelakaan mobil taksi online dengan kereta KRL, begitu juga KRL dengan Kereta Cepat Argo Bromo Anggrek. Tim penyidik dari Polda Metro Jaya juga sama-sama mendalami dua peristiwa yang terjadi," ungkap Budi.
Kemudian, Budi menjelaskan hingga saat ini kepolisian belum menentukan perkara tersebut masuk ke ranah pidana atau perdata karena masih proses pendalaman.
Meski begitu, Budi menyebut ada pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.
"Makanya kita belum bisa memastikan apakah perkara tersebut lari ke perdata ataupun ke pidana. Tetapi yang pasti, ada pelanggaran pidana di situ, tapi tetap harus ada pendalaman," jelas dia.