Sidang Gugatan Rp100 Miliar Penumpang KA Bromo Anggrek Segera Digelar di PN Bandung
Seorang penumpang kereta Argo Bromo Anggrek melayangkan gugatan karena kecewa atas opsi refund akibat terjadinya kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Pengadilan Negeri Bandung memastikan gugatan yang dilayangkan oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, sudah terregistrasi dan akan segera disidangkan. Hal itu dikatakan Juru Bicara PN Bandung, Adeng Abdul Kohar.
Sebagaimana diketahui, ada tiga pihak yang jadi tergugat yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku tergugat tiga. Selain itu, tercatat pula turut tergugat yakni PT Trinusa Travelindo.
"Udah (terregistrasi), nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung," kata dia saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5).
Namun demikian, Adeng belum mengetahui secara pasti waktu persidangan akan dimulai. Dia hanya memastikan semua pihak termasuk penggugat dan tergugat akan diundang.
"Sidang pertamanya belum ditetapkan majelis. Semua pihak pasti dipanggil," ucap dia.
Gugatan Senilai Rp 100 Miliar
Sebelumnya, Rolland menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi penumpang terlebih dahulu usai kecelakaan terjadi. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber KAI dalam melayani penumpangnya.
Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp 90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Maka dari itu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp 100 miliar untuk keluarga korban dan Rp 800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.