Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah dalam Atasi Perlintasan Liar Kereta Api
Pengamat transportasi menyoroti krusialnya sinergi Pusat-Daerah untuk mengatasi ratusan perlintasan liar kereta api, khususnya di Jakarta, demi keselamatan publik.
Pengamat Transportasi Djoko Setjowarno menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam menanggulangi persoalan perlintasan liar, terutama di wilayah DKI Jakarta. Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci utama untuk meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api. Tanpa koordinasi yang erat, upaya penertiban dan pengawasan akan menjadi parsial dan kurang efektif, meninggalkan celah-celah yang membahayakan.
Menurut Djoko, pembagian tanggung jawab penanganan perlintasan sebidang sudah jelas, di mana perlintasan di jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sementara itu, perlintasan di wilayah lain menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pemahaman yang jelas tentang batasan dan area tanggung jawab ini sangat fundamental untuk menghindari tumpang tindih atau, sebaliknya, kekosongan penanganan.
Data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunjukkan adanya 432 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang membentang dari Banten hingga Cikampek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 titik dikategorikan sebagai perlintasan tidak terjaga, yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan. Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat setiap perlintasan liar adalah potensi tragedi yang menunggu untuk terjadi, mengancam nyawa pengguna jalan dan kelancaran operasional kereta api.
Tanggung Jawab Penanganan Perlintasan Sebidang yang Komprehensif
Penanganan perlintasan sebidang yang efektif memerlukan pemahaman jelas mengenai pembagian tanggung jawab antara instansi pemerintah. Djoko Setjowarno menjelaskan bahwa perlintasan resmi yang berada di jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ini mencakup pembangunan infrastruktur, pemeliharaan, dan pemasangan rambu-rambu keselamatan yang memadai.
Sebaliknya, perlintasan yang berada di luar jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing. Tanggung jawab pemda meliputi penutupan perlintasan liar, pembangunan flyover atau underpass sebagai alternatif, serta edukasi masyarakat. Pembagian tugas ini memastikan bahwa setiap perlintasan memiliki penanggung jawab yang jelas untuk pemeliharaan dan pengawasannya, namun sinergi tetap krusial untuk implementasi di lapangan.
Berdasarkan data PT KAI, wilayah operasional Daop 1 Jakarta memiliki total 432 titik perlintasan sebidang yang membentang dari Banten hingga Cikampek. Dari keseluruhan jumlah tersebut, 138 titik di antaranya merupakan perlintasan yang tidak terjaga, meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan publik. Perlintasan tidak terjaga seringkali tidak memiliki palang pintu, penjaga, atau rambu yang memadai, menjadikannya sangat berbahaya bagi pengendara dan pejalan kaki yang melintas.
Prioritas Keselamatan, Dukungan Anggaran, dan Sumber Daya Manusia
Djoko Setjowarno menegaskan bahwa perlintasan liar harus ditutup tanpa kompromi demi keselamatan masyarakat. Penutupan 138 titik perlintasan tidak terjaga di wilayah Daop 1 Jakarta menjadi prioritas mendesak untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan. Setiap penundaan dalam penanganan ini berarti mempertaruhkan lebih banyak nyawa dan potensi kerugian material yang besar. Solusi jangka panjang seperti pembangunan flyover atau underpass juga harus menjadi agenda utama.
Penataan perlintasan ini merupakan bagian integral dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh di berbagai wilayah. Dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar persoalan ini dapat diatasi secara cepat dan optimal. Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah komitmen politik dan alokasi sumber daya yang memadai.
Untuk mewujudkan peningkatan keselamatan transportasi, Djoko berharap anggaran yang dialokasikan tidak dipangkas. Ia menekankan bahwa niat baik untuk meningkatkan keselamatan akan sia-sia jika tidak didukung oleh alokasi anggaran yang memadai. Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus berperan aktif dalam mendukung daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Oleh karena itu, dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk biaya pendidikan dan pelatihan (diklat) serta kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api. Penjaga perlintasan adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan, dan mereka membutuhkan jaminan kesejahteraan serta peningkatan kapasitas agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan profesional. Tanpa dukungan ini, risiko kecelakaan akan terus menghantui.
Sumber: AntaraNews