Komisi V DPR Minta Pemda dan Kemenhub Berantas Perlintasan Kereta Ilegal
Anggota Komisi V DPR RI mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bersinergi menertibkan perlintasan kereta ilegal yang marak, demi keselamatan publik dan kelancaran transportasi.
Jakarta – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti maraknya perlintasan kereta api ilegal di berbagai daerah. Anggota Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperkuat sinergi dalam menertibkan titik-titik perlintasan tidak resmi tersebut. Penertiban ini dinilai sangat mendesak mengingat risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan keamanan publik yang ditimbulkan oleh perlintasan ilegal.
Huda menegaskan bahwa pengelolaan dan penetapan perlintasan kereta api sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kemenhub. Oleh karena itu, setiap titik perlintasan yang tidak mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas terkait secara hukum tidak dibenarkan. Situasi ini juga mencerminkan adanya kelemahan koordinasi antarinstansi di lapangan yang perlu segera diperbaiki.
DPR RI meminta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub untuk segera mengambil tindakan penertiban apabila ditemukan perlintasan rel kereta api yang bersifat ilegal. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuka perlintasan baru di luar titik-titik yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meminimalisir potensi kecelakaan.
Sinergi Lemah dan Ancaman Keselamatan di Perlintasan Kereta Ilegal
Maraknya perlintasan kereta api ilegal menjadi indikasi kuat bahwa koordinasi teknis di lapangan antara Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah masih belum optimal. Syaiful Huda menyoroti bahwa sinergi yang belum maksimal ini seringkali menyebabkan pembukaan perlintasan liar dibiarkan dan terus berulang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi pengguna jalan maupun operasional kereta api.
“Pertama terkait penyeberangan di jalur rel kereta api, sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Jadi tidak boleh ada titik lalu lintas di rel kereta api yang tanpa persetujuan dari pihak perusahaan kereta api,” ujar Huda. Ia menambahkan, “Artinya koordinasi di level teknis di lapangan perlu ditingkatkan, baik dari pihak Kementerian Perhubungan maupun dengan pihak pemerintah daerah. Selama ini sinergi dan kolaborasi itu belum sepenuhnya dimaksimalkan.”
Aspek keselamatan menjadi perhatian utama Komisi V DPR RI. Meskipun frekuensi kecelakaan di perlintasan rel tidak selalu tinggi, setiap insiden yang terjadi menyangkut nyawa manusia. Oleh karena itu, Syaiful Huda menekankan bahwa aspek keselamatan tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apapun. “Apapun situasinya, ini menyangkut nyawa dan keamanan, jadi tidak bisa ditawar-menawar,” tegasnya.
Solusi Jangka Panjang: Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang
Selain penertiban, Komisi V DPR RI juga mendorong solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah perlintasan kereta api, terutama di titik-titik rawan kemacetan. Syaiful Huda menjelaskan bahwa sejumlah perlintasan kereta api di daerah telah menjadi titik kemacetan (bottleneck) karena padatnya lalu lintas kendaraan. Dalam kondisi tersebut, solusi terbaik bukan lagi menambah palang pintu, melainkan membangun perlintasan tidak sebidang.
Pembangunan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau jembatan, dianggap sebagai prioritas nasional, khususnya di kawasan perkotaan dan kabupaten dengan kepadatan tinggi. “Seringkali menjadi persoalan ketika perlintasan itu semestinya sudah dibangun semacam flyover atau jembatan, bukan lagi penyeberangan langsung di atas rel. Ini memang PR kita bersama karena membutuhkan anggaran yang besar,” lanjut Huda.
Terkait pendanaan, Huda menjelaskan bahwa pembangunan flyover pada umumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema kerja sama bersama pemerintah daerah. Dalam pola ini, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengadaan lahan, sementara pembiayaan konstruksi dilakukan oleh pemerintah pusat. Peran PT Kereta Api Indonesia (KAI) lebih pada aspek operasional perkeretaapian, bukan pembangunan infrastruktur perlintasan.
Meskipun sejumlah daerah telah mengusulkan pembangunan flyover, prosesnya kerap terhambat persoalan pembebasan lahan. APBN tidak dapat digunakan untuk intervensi pengadaan lahan, sehingga peran pemerintah daerah menjadi sangat krusial dalam menyediakan lahan yang diperlukan. “Di jalur Jawa ini ada beberapa titik yang memang sudah harus menggunakan flyover supaya mencegah berbagai potensi kecelakaan karena kepadatan dan faktor lainnya,” pungkas Huda, menekankan pentingnya langkah proaktif ini.
Sumber: AntaraNews