Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam (29/4). Sidak Kemenhub Taksi Green SM ini dilakukan menyusul insiden kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa sidak ini bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya elemen keselamatan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Lokasi pool Green SM di Bekasi menjadi sasaran utama karena diduga merupakan basis operasional kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, serta kesiapan operasional armada.
Advertisement
Advertisement
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kemenhub mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kelengkapan administrasi perusahaan hingga kondisi kelaikan kendaraan. Kesiapan operasional armada dan aspek keselamatan lainnya juga menjadi fokus utama inspeksi. Aan Suhanan menegaskan bahwa setiap aspek keselamatan harus dijalankan dengan baik, termasuk pemeriksaan kendaraan sebelum operasi dan kompetensi pengemudi.
Dari hasil pemeriksaan awal di pool Green SM Bekasi, tim menemukan beberapa temuan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kemenhub berencana melanjutkan pendalaman ini di pool pusat Green SM yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil evaluasi yang lebih komprehensif terkait sistem manajemen keselamatan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Koordinasi ini penting untuk mengusut dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek. Upaya ini menunjukkan komitmen Kemenhub dalam menjaga keselamatan transportasi publik.
Advertisement
Advertisement
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, yang memimpin langsung inspeksi tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari pengawasan rutin. Pengawasan ini bertujuan memastikan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan optimal.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi Kemenhub untuk melakukan audit dan inspeksi.
Yusuf Nugroho menegaskan bahwa hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar kuat untuk pemberian rekomendasi. Rekomendasi tersebut dapat berupa perbaikan sistem keselamatan yang harus segera dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum.
Advertisement
Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenhub tidak akan ragu memberikan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi. Sanksi ini bisa bervariasi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin secara permanen.
Sumber: AntaraNews