Harga Avtur Melonjak Lagi, Kemenhub Kaji Ulang Tarif Tiket Pesawat
Kemenhub akan mengevaluasi tarif tiket pesawat usai harga avtur kembali melonjak. Pembahasan dilakukan bersama Menko Perekonomian.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan evaluasi kembali soal tarif tiket pesawat. Hal ini karena harga avtur kembali mengalami kenaikan per 1 Mei 2026.
"Besok itu kita bahas dengan Menko Perekonomian. Iya, kita lakukan evaluasi (kenaikan harga tiket pesawat sebelumnya)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan relaksasi kenaikan tarif batas atas tiket pesawat hingga 13 persen selama dua bulan sejak 6 April 2026.
Harga Avtur Naik
Berdasarkan data Pertamina, harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta per 1 Mei 2026 naik menjadi Rp27.357 per liter dari sebelumnya Rp23.551 per liter pada April 2026.
Sementara harga avtur untuk penerbangan internasional meningkat dari USD133,8 per liter menjadi USD162,9 per liter pada periode yang sama.
Kenaikan harga bahan bakar tersebut disebut berkaitan dengan dampak krisis geopolitik global, termasuk situasi di Timur Tengah yang mempengaruhi harga energi dunia.
Asosiasi Minta Penyesuaian Tarif
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera menyesuaikan fuel surcharge dan tarif batas atas penerbangan domestik.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan lonjakan harga avtur membuat biaya operasional maskapai meningkat tajam.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Denon.
Ia menambahkan biaya bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total pengeluaran maskapai penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjutnya.