Harga Avtur Naik, Maskapai Desak Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pertamina mengumumkan bahwa mulai 1 hingga 30 April, harga avtur untuk pasar domestik akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 70%.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak Pemerintah untuk segera merealisasikan peningkatan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan domestik. Permintaan ini muncul seiring dengan pengumuman kenaikan harga avtur oleh Pertamina, yang mulai berlaku pada hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Pertamina mengumumkan bahwa harga avtur domestik akan mengalami kenaikan rata-rata 70% untuk periode 1 hingga 30 April, sedangkan untuk penerbangan internasional, harga avtur naik sebesar 80% (bervariasi di setiap bandara) dibandingkan dengan harga yang berlaku pada 1 hingga 31 Maret 2026. Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik pada 1-31 Maret 2026 tercatat Rp13.656,51 per liter, sedangkan untuk periode 1-30 April 2026, harga tersebut melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter, atau meningkat 72,45%.
Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (saat TBA mulai diberlakukan) yang berada di angka Rp7.970,- maka kenaikan harga avtur saat ini mencapai 295%. Untuk penerbangan internasional, harga avtur juga mengalami kenaikan dari 0,742 USD per liter menjadi 1,338 USD per liter, yang berarti terdapat peningkatan sebesar 80,32%. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6 USD per liter, maka kenaikannya mencapai 223%.
"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, Kamis (2/4/2026).
:strip_icc()/kly-media-production/medias/673193/original/pesawat-jatuh.jpg)
40% dari Total Biaya Maskapai
Penyesuaian ini perlu dilakukan segera, mengingat tingginya kenaikan harga avtur yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai penerbangan. Harga avtur sendiri mempengaruhi sekitar 40% dari total biaya yang dikeluarkan oleh maskapai.
"Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional," lanjut Denon.
Sebelumnya, INACA telah meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15%. Namun, dengan melihat kenyataan bahwa kenaikan harga bahan bakar jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan, INACA kembali mengusulkan agar kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini. Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan operasional maskapai di tengah tantangan yang ada.