Pengamat: Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat Perkuat Daya Saing Penerbangan Nasional
Penerapan kebijakan pajak nol persen suku cadang pesawat dinilai strategis untuk menekan biaya operasional maskapai dan meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional, sebuah langkah yang sangat dinantikan.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyoroti pentingnya penerapan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat guna memperkuat industri penerbangan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai yang selama ini menjadi beban signifikan.
Alvin Lie, yang juga Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki tarif pajak impor suku cadang pesawat tertinggi di Asia Tenggara. Kondisi ini secara langsung berdampak pada tingginya biaya perawatan armada.
Wacana penghapusan pajak ini telah mengemuka sekitar dua bulan lalu, namun implementasinya masih menunggu harmonisasi lintas kementerian. Kebijakan ini diharapkan dapat terealisasi tahun ini untuk mendukung efisiensi dan konektivitas nasional.
Dampak Pajak Tinggi dan Perbandingan Regional
Indonesia menghadapi tantangan biaya operasional penerbangan yang tinggi, salah satunya disebabkan oleh besaran pajak impor suku cadang pesawat. Alvin Lie menegaskan bahwa tarif pajak di Indonesia merupakan yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Tingginya pajak ini secara langsung meningkatkan biaya perawatan pesawat, yang pada akhirnya memengaruhi keseluruhan biaya operasi maskapai. Hal ini membuat maskapai nasional harus menanggung beban yang lebih besar dibandingkan pesaing regional.
Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah menerapkan tarif pajak yang sangat rendah, bahkan mendekati nol persen, untuk komponen penerbangan. Kondisi ini menjadikan biaya pemeliharaan di sana lebih kompetitif.
Efisiensi yang dicapai oleh negara-negara tersebut mendukung operasional maskapai dan pengembangan industri penerbangan berkelanjutan. Oleh karena itu, penghapusan pajak impor suku cadang pesawat menjadi instrumen efektif untuk efisiensi tanpa mengorbankan keselamatan.
Tantangan Pengembangan Industri Komponen Lokal
Meskipun penting untuk efisiensi, pengembangan industri komponen penerbangan dalam negeri memerlukan waktu yang sangat panjang dan investasi besar. Alvin Lie menjelaskan bahwa standar produksi komponen pesawat sangat berbeda dengan industri otomotif.
Setiap komponen pesawat harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan internasional yang ketat, menggunakan material khusus berstandar penerbangan. Bahkan baut sederhana pun memiliki spesifikasi dan proses sertifikasi yang kompleks.
Upaya membangun industri suku cadang pesawat nasional membutuhkan transfer teknologi dan proses pengembangan yang bisa berlangsung puluhan tahun. PT Dirgantara Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memperoleh lisensi dan pesanan produksi komponen.
Oleh karena itu, kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat menjadi solusi jangka pendek yang signifikan. Alvin Lie memperkirakan biaya operasional penerbangan nasional berpotensi turun sekitar 5 persen jika kebijakan ini disetujui.
Harapan Industri dan Proses Harmonisasi Kebijakan
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sangat berharap kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat dapat diterapkan tahun ini. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menekankan pentingnya kebijakan ini.
Denon Prawiraatmadja menyatakan, "Kami berharap tahun ini mudah-mudahan pajak nol persen terhadap impor spare part ini bisa terjadi," saat peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026. Kebijakan ini berkaitan erat dengan efisiensi biaya operasional dan penguatan konektivitas nasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa rencana penerapan pajak nol persen ini masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengungkapkan prosesnya.
"Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian, sekarang tinggal di Kementerian Keuangan," kata Agustinus Budi Hartono. Proses ini bertujuan untuk membantu efisiensi operasional dan memperkuat industri penerbangan nasional secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews