Pemerintah memutuskan tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap tiket pesawat domestik, alias PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini diambil karena pihak maskapai diizinkan untuk menaikan tiket pesawat maksimal hanya 13 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini sepaket dengan program kebijakan dalam menghadapi gejolak geopolitik selama 2 bulan.
Dengan adanya pembebasan PPN, Airlangga menghitung, pemerintah bakal merelakan pemasukan hingga sebesar Rp2,6 triliun untuk dua bulan yang didapat dari pengenaan PPN untuk tiket pesawat.
"Jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," jelas dia di kantornya, Jakarta, Senin (6/4).
Di sisi lain, pemerintah juga mengizinkan maskapai untuk menaikan tiket pesawat antara 9-13 persen. Relaksasi ini diberikan usai harga avtur selaku bahan bakar pesawat mengalami lonjakan tajam.
Menko Airlangga mengabarkan, harga avtur di berbagai negara telah mengalami kenaikan. Semisal di Thailand yang telah mencapai Rp29.518 per liter, dan Filipina Rp25.326 per liter.
Advertisement
Airlangga mengatakan, harga avtur jadi salah satu komponen pembentuk tarif pesawat yang memakan porsi hingga sekitar 40 persen. Namun, pemerintah tidak bisa membatasi lonjakan harga avtur yang mengikuti perkembangan pasar.
"Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," ujar dia.
Selaras dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), dari sebelumnya 10 persen menjadi 38 persen. Kebijakan ini berlaku sama untuk pesawat jet maupun propeller.
"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," terang Airlangga.
Advertisement
Berbasis hitung-hitungan tersebut, pemerintah memutuskan memberikan kewenangan kepada pihak maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9-13 persen.
"Nah, untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga.